Tiga Pelaku Begal Yang Viral di Media Sosial Dengan Modus Pura-Pura Tanya Alamat di Penjaringan Ditangkap Polisi

Jakarta, Jaya Pos News
Tiga pelaku begal yang viral di media sosial dengan modus pura-pura tanya alamat di gang sempit kawasan Penjaringan menjadi pengingat bagi warga untuk selalu berhati-hati terhadap potensi aksi kejahatan serupa.
Seiring dengan penangkapan para pelaku, polisi juga mengimbau kepada warga untuk melakukan antisipasi di permukiman masing-masing.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, warga bisa mengantisipasi dengan beberapa tindakan.
Menurut Sudjarwoko, salah satu yang bisa dilakukan adalah mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) secara rutin.
“Terkait dengan modus baru ini, apalagi yang bersangkutan melakukannya di gang sempit, saya mengimbau kepada seluruh warga Jakarta Utara agar melakukan antisipasi terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini dengan mengaktifkan siskamling di kampungnya,” kata Sudjarwoko di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020).
Selain siskamling rutin, antisipasi dengan penerapan satu gerbang masuk di permukiman juga dianggap Sudjarwoko bisa mencegah terjadinya aksi serupa.
Ia juga mengimbau agar para pengurus lingkungan permukiman bisa menerapkan wajib lapor 24 jam.
Hal itu untuk menghindari adanya orang-orang tak dikenal yang hendak berbuat kejahatan di permukiman.
“Mungkin mengaktifkan one gate system di daerah kampungnya, menggunakan portal dan sebagainya,” kata Sudjarwoko.
“Atau tamu yang masuk wajib melapor 24 jam, sehingga seluruh warga bisa melakukan antisipasi mencegah terjadinya tindakan-tindakan pencurian dengan kekerasan seperti yang terjadi saat ini,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku begal yang beraksi di gang sempit Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap.
Ketiganya masing-masing berinisial AA (20), AC (25), dan AD (26).
Aksi terakhir ketiga pelaku terjadi pada Kamis (5/11/2020) lalu. Saat itu, ketiga begal ini merampas ponsel milik korbannya, Dulgafar (24) alias Gopay yang sedang duduk menunggu jemputan di gang tersebut.
Belakangan, hasil interogasi polisi, ketiga pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah berulang kali menjalankan aksinya.
Bahkan, dalam sebulan terakhir, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di dua tempat yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan kita, ketiga orang ini adalah residivis, mereka sudah pernah melakukannya. Yang pertama di daerah Mangga Besar. Masih di dalam bulan ini mereka melakukannya,” jelas Sudjarwoko.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo Y91 hasil curian, sepeda motor Honda Beat B 4946 BLV, serta celurit yang dipakai untuk beraksi.
Ketiga pelaku begal tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun,” tutup Sudjarwoko.(rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *