Jakarta, Jaya Pos News
Nanang Komarudin (40), guru silat yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, mencabuli kedua muridnya di dua tempat berbeda.
Kedua tempat tersebut yakni rumah nenek pelaku di wilayah Koja serta di kawasan Kanal Banjir Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
“Dilakukan di dua tempat. Yang pertama di rumah neneknya tersangka, yang kedua di BKT Cilincing,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, Kamis (19/11/2020).
Aksi pencabulan pertama dilakukan Nanang di rumah neneknya pada pertengahan September 2019 lalu.
Kala itu, EF dijemput dari rumahnya untuk dicabuli di rumah nenek tersangka.
Nanang sengaja mengajak EF ke rumah neneknya lantaran saat itu kondisi rumah di kawasan Koja tersebut sedang sepi-sepinya.
Kemudian, selang beberapa hari, Nanang mengajak AF ke kawasan Kanal Banjir Timur untuk mencabulinya di sana.
“Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali oleh tersangka NK. Menurut pengakuan tersangka, sudah lebih dari 10 kali dilakukan terhadap kedua korban,” kata Sudjarwoko.
Nanang sendiri diringkus aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore.
Penangkapan terhadap Nanang menyusul adanya laporan dari orang tua korban.
Meski telah dicabuli pada September tahun lalu, kedua korban baru berani melapor kepada orangtuanya baru-baru ini.
“Karena korban baru melapor kepada orangtuanya, sehingga orangtuanya baru membuat laporan kepada kita,” ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya mencabuli kedua muridnya, Nanang dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.” pungkasnya.(SALIM)