Jakarta Jaya Pos News
Dishub Kecamatan Koja Jakarta Utara gelar Pengamanan Lalu Lintas (Pamlalin) dan razia kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan. Ada satu unit mobil pribadi diderek oleh anggota Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kota Administrasi Jakarta Utara (Dishub Jakut) dalam kegiatan razia parkir liar, mobil tersebut parkir di bahu jalan dibawah rambu dilarang parkir (rambu P coret), Kamis (17/12/2020) pagi, di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.
Pihak Dishub Jakut terus menghimbau agar masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya pada tempat yang sudah disediakan, serta menegakkan sanksi denda sebesar Rp 500.000 melalui Bank DKI secara konsisten.
Kepala Satuan Pelaksana Dishub Kecamatan Koja Jakarta Utara Rantohod Sarbarita SH menyebutkan, pihaknya melakukan pemantauan di sejumlah Jalan Yos Sudarso dan Simpang Lima Koja.
Pagi ini ada satu Mobil Avanza yang berhasil anggota kami jaring razia parkir liar,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini diikuti oleh Tom Petugas penderekan :
1. Pak Sutisna (Danru)
2. Pak Rastam (PNS)
3. Riswandi
4. Pak Metto (lantas)
Dan dipimpin oleh Kasatpel :
Rantohod Sarbarita SH.
Danru : Ana Sutisna.
(ROSID)