DRPD DKI Setujui Ali Maulana Hakim Jadi Wali Kota Jakarta Utara

Jakarta, Jaya Pos News
DPRD DKI Jakarta menyetujui Ali Maulana Hakim menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah DPRD menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Ali.

“Kalau tadi saya liat Ali Maulana setelah di fit and proper itu dia bisa menjawab semua. Salah satunya bisa menjawab seluruhnya 11 pertanyaan dari Ketua Komisi A,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Prasetyo berpesan kepada Ali Maulana agar segera menyelesaikan permasalahan di Jakarta Utara. Dari permasalahan COVID-19, pembenahan infrastruktur, hingga banjir rob.

“Apalagi di Jakarta Utara itu daerah rob. Saya penekanan ke calon Wali Kota Jakarta Utara, tolong rob bisa beres. Gimana caranya? infrastruktur dibereskan. Kepentingan Masyarakat jangan cuma dikasih Indomie, beras saat banjir. Tapi infrastruktur dibenahi,” jelasnya.

“Dan hubungan Forkopimda apalagi mengenai COVID-19 itu harus kerja sama dengan Forkopimda. Itu ada TNI, Polri, dan pemerintah daerah, ayo duduk bareng mana wilayahnya. Ternyata pas saya tekan itu nggak ada klaster merah di sana,” sambungnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan Ali Maulana Hakim sebagai calon tunggal Wali Kota Jakut. Sebelumnya, Ali menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakut.

Sementara itu, Wali Kota Jakut sebelumnya, Sigit Wijatmoko, dipindahtugaskan sebagai Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta.

“Yang ngajuin kan Gubernur,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan Ali Maulana telah disetujui oleh DPRD DKI menjadi Wali Kota Jakut. Itu berdasarkan hasil fit and proper test tadi.

“Tadi itu kan visi-misi, fit and proper test, terus menerima masukan dari pimpinan dan komisi A. Di akhir rapat, itu ada kalimat setuju dan tidak setuju, dan kami setuju lalu diketok,” kata Mujiyono.

Mujiyono menjelaskan, selanjutnya Ketua DPRD akan mengirimkan surat kepada Gubernur Anies Baswedan terkait persetujuan Ali Maulana jadi Wali Kota Jakut.

“Artinya setuju menerima. Nanti proses berikutnya ketua dewan bersurat ke gubernur menyampaikan persetujuan itu,” ujar Mujiyono.

Sebagai informasi, pengajuan bakal calon wali kota oleh Gubernur ke dewan telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Disebutkan, wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.(rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *