Jakarta, JayaPos News
Tumpukan lempengan besi, tabung gas setinggi manusia, kilatan cahaya api, serta bau besi dan karat, itulah impresi pertama saat menginjakan kaki di Gang Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (07/03/2021). Di tempat itu berbagai jenis kapal uzur ”dimutilasi” hingga menjadi lempengan-lempengan kecil. PT BESTINDO milik H Muayi mempunyai Puluhan pekerja, tampak sibuk dengan las potong dan pelat besi yang ada di hadapan mereka. Sejumlah crane yang ada dilokasi itu juga sibuk mengangkat lempengan-lempengan besi tersebut. Dilautan tampak beberapa kapal yang siap untuk dibelah menjadi lempengan-lempengan besi.
Potongan-potongan besi kapal itu akan dijual perusahaan ke tempat peleburan besi. Hasil penjualan itu, sebagian dijadikan upah para pemotong kapal. Kegiatan ini sudah berlangsung lama.
Pemotongan kapal dilakukan di laut dan didarat, sehingga pemotongan dilaut sangat mengganggu ekosistem, dan sangat merugikan nelayan setempat. Para nelayan ujung Cilincing utara mengeluhkan adanya pemotongan kapal kapal tua yang lakukan oleh Pemilik H Muayi.
Pengedokan Kapal Tua, Tempat Kapal yang akan di Belah Ribuan Ton Besi Potongan,Yang terletak Di Kali Baru Timur RW014 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara PT BESTINDO pemilik H Muayi, Kondisi lingkungan nya becek dan ada genangan air, yang terlihat kurang sehat, dan pekerjanya juga tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Dan akibat pemotongan besi besi kapal tua air laut jadi tercemar limbah beracun yang sangat merugikan nelayan setempat.
Diduga perusahan PT BESNTINDO telah melanggar UU no 32 tahun 2009 pasal 1 aya (2) yang berbunyi:
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Diminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Walikota jakarta Utara Ali Maulana Hakim agar meninjau langsung kelapangan keberadaan pemotongan kapal tua di Kalibaru Cilincing yang sangat merugikan warga setempat. Dan segera mengambil tindakan pemberhentian operasi dan kegiatan PT BESTINDO tersebut.(rosid)