Proyek DAK SDN Jatisari 3 Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan

KOTA BEKASI,  JAYAPOS NEWS– Permasalah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pembangunan SD Negeri Jatisari III Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga banyak masalah, sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kini masalah tersebut sedang ditangani, demikian keterangan diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Proyek DAK Tahun Anggaran (TA) 2020 yang menyerap Anggaran sebesar Rp 1.400.293.000,- dialokasikan untuk membangun Ruang Kelas Belajar (RKB) SD Negeri Jatisari 03, Jatiasih. Dimana proyek itu bentuk Swakelola yang dikerjakan, Sekolah, Komite dan Masyarakat Lingkungan. Tetapi kuat dugaan, bahwa pelaksanaan pembangunan RKB tersebut tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), sehingga disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media atau Pers.
Kepada sinarberitanews.com, Ketua Umum PKAP RI (Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia)Tomu Silaen menyampaikan, kekecewaanya atas lambatnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menindaklanjuti laporannya yang dimana laporan tersebut telah diterima Kejaksaan, 11 Januari 2021. masak  laporan sudah jalan tiga bulan masih saja katanya, sedang dalam proses dan masih tindak lanjut? Kan lucu,  tegasnya.
“Saya sampaikan dengan tegas, bilamana laporan dugaan korupsi uang negara tidak segera ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, maka pantas dipertanyakan integritas Kepala Kejari dan Kasi intelnya. Tegas saya katakan, akan menindaklanjuti laporan ini sampai kepada Jaksa Agung Muda Penhawasan (JAMWAS), tutur Tomu Silaen Ketum PKAP-RI kepada sinarberitanews.com
Dikatakan, untuk diketahui, PKAP-RI telah melaporkan Kepala SDN Jatisari III terkait pembangunan Ruang Kelas Baru pada TA 2020, dalam laporan tersebut adanya Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Kepala SDN Jati Sari III sebesar Rp.141.680.000 dari nikai anggaran pembangunan RKB sebesar Rp.1.400.293.000,- jelas Tumu Silaen.
Keterangan Kadisidik Kota Bekasi Senin 15 Peb 2021, pukul 10:45. Yang dimonfirmasi mengenai DAK SDN Jatisari 3. Sekarang tim perivikasi PPK turun untuk membuat laporan ke Kemendikbud. Ditanya tentang perubahan RAB dari RAB yang lama, beliau tidak hapal dan menganjurkan sinarberitanews.com menghubungi PPK maupun ke Distarkim, kata DR. H. Inyatullah Kadisdik Kota Bekasi, menganjurkan ke sinarberitanews.com.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepala SD Negeri Jatisari 03 melalui Handphonnya atau telepon selulernya baik telepon langsung maupun lewat WA, untuk minya konfirmasinya mengenai proyek DAK sekolahnya, namun tidak mau memgangkat. WA-pun tidak dibalas. (Timbul Sinaga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *