JAKARTA, JAYAPOS NEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pembina Desa di setiap daerah mampu berperan aktif membantu aparatur desa dalam merumuskan program pembangunan. Hal itu sesuai kewenangan desa yang diatur Undang-undang.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, bahwa pada dasarnya desa mempunyai kewenangan yang cukup luas. Hanya saja tidak semua aparatur desa ataupun kepala desa memahami kewenangannya tersebut.
Untuk itu, menurut Teguh, aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang utuh terkait sejauh mana kewenangan yang dimiliki.
“Disinilah ASN Pembina Desa punya peranan penting, yakni membantu desa untuk mengimplementasikan kewenangan dasar yang dimiliki, baik melalui pembuatan peraturan desa dan berbagai program lain,” kata Teguh saat membuka Diklat Penataan Kewenangan Desa, di Aula Gedung B BPSDM Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Diklat ini diselenggarakan Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri melalui Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan. Dalam Pelaksanaan Diklat, Kemendagri menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat.
Terkait kewenangan desa, Teguh menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur mengenai kewenangan desa.
Yakni kewenangan asal usul; kewenangan lokal berskala desa; kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hanya saja, saat ini desa baru mulai belajar mengimplementasikan kewenangan yang merupakan kewenangan asli desa yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan desa berskala lokal.
Sedangkan kewenangan yang bersumber dari tugas yang diberikan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota masih harus dirumuskan dengan bimbingan dan pengarahan dari ASN Pembina Desa.
“Pejabat Pembina Desa juga bisa mempersiapkan kebijakan daerah dan kepala daerah agar bisa diurai dengan ditugaskan/didelegasikan pelaksanaannya di desa,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Teguh, kegiatan pemerintah desa dapat dinamis, harmonis dan akseleratif dalam melayani masyarakat. Untuk melaksanakan tugas ini, ASN Pembina Desa juga harus ditingkatkan kompetensinya terkait penataan kewenangan desa, paparnya. (Timbul. Sinaga/MI)