JAKARTA, JAYAPOS NEWS– Inilah potret Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendatipun sudah disoroti banyak pihak khususnya media masa, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan selalu “bungkam dan tidak meresponnya.”
Dugaan telah terjadi pelanggaran (IMB) Izin Mendirikan Bangunan di Jl. Anggrek No. 37 Rt 002/012, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara. No. IMB: 294 /C.37b/31.72.03.1004.01.062.K.1/2.1.785.51/2020.
Mengacu pada aturan maupun Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung. Dugaan pelanggaran antara lain: melanggar GSB/GSJ, Jarak Bebas Belakang hingga izin yang dimiliki adalah 3 Lt namun fakta di lapangan ternyata menjadi 4 Lt. Koefisien Dasar Bangunan (KDB), sebagai area terbuka.
Fakta di lapangan tidak sesuai aturan dan syarat membangun suatu bangunan, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). (2). Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, (3). Pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030, dan (3). Pelanggaran Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peta Zonasi.
Kerika hal itu dikonfirmasi kepada penanggung jawab proyek dan mengatakan, “Saya sudah serahkan semua ke Citata, (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan). “kamu cek saja ke Citata, saya tidak mau tau lagi. Laporkan saja ke Inspektorat, “ ujar Pungki.
”Jadwal pembongkaran sudah keluar, saya kerja sambil menunggu pembongkaran, kamu cek aja ke Citata, karena semua sudah saya serahkan ke Citata.” Ketusnya, Rabu (17/3/2021) tepat pukul 22:32 Wib.
Akibat adanya surat perintah bongkar dari unit Citata, Pungki selaku penanggung jawab proyek (Pemborong-Red). Wajar kecewa, “mungkin saja kesal, karena merasa atau sudah memberikan sesuatu” ke Unit Citata, dan tidak mungkin dirinya berani nyuruh “Laporkan aja ke Inspektorat, ” Ujar M.Rizal
“Dengan adanya pengakuan Pungki selaku pemborong, membuktikan bahwa Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, patut dipertanyakan,” dan diduga “telah terjadi deal-deal dengan unit Citata.” Tegas M Rizal sesuai dengan pengakuan penanggung jawab bangunan.
“Kuat dugaan unit CKTRP telah melakukan standart ganda di lapangan untuk kepentingan pribadi, ”Sumpah Jabatan” yang diucapkan ketika diangkat dan menjabat sebagai PNS sepertinya hanya “Life service.” Ucap M.Rizal. Selasa.(16/3/2021).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, saat dihubungi melalui WhatsApp miliknya, tidak memberikan tanggapan..
Untuk itu, kami minta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, untuk memanggil Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta utara dan juga pelaksana bangunan di Jln. Anggrek, Koja Jakarta Utara, untuk diminta ucapan pertanggung-jawabannya. Supaya diusut tuntas sampai terang benderang, Jangan ada dusta diantara kita, ”Terang M.Rizal, kepada beberapa awak media.(Tim ).