JAKARTA Jaya Pos News – Bukti bahwa Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, “tidak melakukan tupoksi sesuai dengan aturan,Fakta dilapangan, bangunan tersebut kog bisa luput dari pengawasan, lantas kemana aja pengawasannya ?
Inilah potret Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendatipun sudah sering disoroti banyak pihak khususnya media masa, namun unit tersebut selalu bungkam dan tidak meresponnya.
Hasil pantauan Jaya Pos News, dilapangan tepatnya di Jl. Industri III No.2 Rt 011. 01 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat. No IMB: 010/C.37 B,0/31.71/-1.785-51/. Jumlah Lantai 6 Lt.Jenis Kegiatan Rumah Kost. Kuat dugaan telah terjadi persekongkolan antara pemilik bangunan dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,
Pasalnya, Bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan maupun izn yang dimiliki mengacu pada Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung. Hingga dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012.
Ironisnya lagi, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll-PP), Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah melakukan tindakan bongkar terhadap bangunan tersebut, Namun menurut beberapa sumber informasi dilapangan, pembongkran tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan efek jerah terhadap pelanggarannya, “ Ujar Ahmad kepada beberapa awak media pada saat terjadi pembongkaran belum lama ini.
Sejumlah fihak mempertanyakan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Administrasi Jakarta Pusat dan menuding telah terjadi persekong-kolan dengan pemilik bangunan.
Tudingan tersebut sangat beralasan, karena biaya bongkar mempergunakan anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan tidak sedikit biayanya. Namun hasilnya tidak membuat efek jera pemilik,”Tegas M.Rizal.Jumat (12/3/2021).di Balaikota.
“Mestinya, pembongkaran dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki dari PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Atap-Red), percuma dilakukan pembongkaran,kalau hanya untuk menghabiskan anggaran. Dan tidak tertutup kemungkinan Satpol – PP telah menetapkan standar ganda, “Pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, Kasatpol-PP Kota Administrasi Jakarta Pusat. Bernad Tambunan membantah, “ Kami sudah melakukan penindakan sesuai dengan rekomtek yang di ajaukan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Pusat,dan semua yang di contreng merah”.
Hanya saja. Terkait izin yang dimiliki seperti pelanggaran ketinggian Lntai dan juga dengan GSB (Garis Sempadan Badan ) / KDB(Koefisien Dasar Bangunan atau Building Coverage Ratio (BCR), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), bukan kewenangan kami, untuk lebih jelasnya, langsung aja ke Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, “Jelas Bernad Tambunan. Kepada beberapa awak media.
Berdasarkan amanat Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung. Dugaan pelanggaran antara lain: melanggar GSB/GSJ, Jarak Bebas Belakang. Izin yang dimiliki adalah Izin Rumah Kost 6 Lantai Fakta dilapangan menjadi 9 Lantai.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB/ BCR( Building Coverage Ratio) adalah perbandingan antara luas tanah, lantai dasar bangunan dengan luas tanah (LB/LT x 100%). Koefisien yang digunakan mestinya ( 60 % atau 0,6).
BCR/KDB bertujuan untuk mengatur besaran luasan bangunan yang menutupi permukaan tanah, hal ini akan mempengaruhi infiltrasi air tanah sebagai area terbuka, fakta dilapangan tidak sesuai dengan aturan.
Jelas diatur mengenai syarat membangun suatu bangunan, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan(GSJ). .(2).Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, (3).pelanggaran Perda No.1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030, dan (3).pelanggaran Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peta Zonasi.
Patut dipertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Pusat “inilah yang dikatakan pembiaran dan berlindung dibalik pembenaran.” Ujarnya.
“Kuat dugaan unit CKTRP telah melakukan standart ganda dilapangan untuk kepentingan pribadi, “terjadi pelanggaran izin dan tidak sesuai dengan aturan.Sumpah yang diucapkan ketika diangkat dan menjabat sebagai PNS hanya “Life service.” Ucap M.Rizal. Jumat (26/2/2021).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Zulkipli, saat dihubungi melalui WhatsApp miliknya, tidak memberikan tanggapan ,Rabu(3/3/2021).tepat 11:17 Wib.
Untuk itu, diminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat untuk memanggil Kepala Suku Dinas CKTRP kota Administrasi Jakarta Pusat, dan juga Kasatpol- PP, terkait dugaan pelanggaran izin dan tidak berfungsinya pengawasan dilapangan. “Tegas M.Rizal. ( Timbul Sinaga ).