Polda Lampung Ungkap Permainan Dugaan Korupsi KPU Kabupaten Pesawaran

PESAWARAN Jaya Pos News  – Unit II Subdit III/Tipidkor Ditrekrimsus Polda Lampung dikabarkan sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan anggaran hibah Pilkada Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2020 di lingkup KPUD kabupaten setempat.
Salah seorang sumber yang merupakan Anggota PPK di Kabupaten Pesawaran menuturkan, bahwa pihaknya telah diundang Polda Lampung untuk dimintai keterangan berikut data-data yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak.
“Sepertinya semua PPK mendapat surat, dan rencananya kami akan kooperatif untuk hadir dalam undangan tersebut,” ungkapnya namun meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (27/3/2021).
“Yang jelas surat sudah datang, dan kami akan hadir untuk memberikan keterangan, ya mungkin terkait dugaan pemakaian anggaran oleh KPU itu mas, tapi ya saya kurang faham juga, prinsipnya kami diundang datang,” timpalnya.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mestron Siboro tersebut menyebutkan agar datang ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah Pilkada Pesawaran dan menemui Tim Unit II pada Rabu 31 Maret 2020, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, “Tangkap Dan Penjarakan Ketua KPU, Atas Dugaan Korupsi Milliran Rupiah”
Viralnya berita terkait dengan adanya dugaan Korupsi berjama’ah secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran, Aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani beserta beberapa komisioner.
“Saya akan buka semua penyimpangan KPU Pesawaran,” ungkap sumber yang terpercaya, Senin (28/12/2020).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan oknum-oknum KPU Pesawaran yang bermain dalam anggaran Pilkada ini, baik saat Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif.
“Lihat nanti, dalam waktu dekat akan saya laporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum, orang-orang yang terlibat di dalam permainan anggaran KPU,” ungkapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino diduga menjadi dalang semua penyimpangan anggaran KPU Rp 32.871.219.500.
Fakta baru tersebut terungkap saat mantan Sekretaris KPU menghubungi media ini, dirinya mengatakan, untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofi selaku sekretaris saat ini, dengan modus yang sama, seperti modus lama.
“Saat saya menjabat sekretaris di KPU Pesawaran mereka-mereka itulah penyakitnya, dan yang lebih miris lagi, tanda tangan cap stempel itu kebanyakan palsu, termasuk dulu, tanda tangan saya juga di palsukan,” ungkap salah satu mantan sekretaris KPU Pesawaran yang namanya minta dirahasiakan, Senin (21/12/2020).
Dikatakan, mereka menyangkal apa yang saya tuduhkan, saya punya rekaman dan video pengakuan mereka terkait tanda tangan dirinya di palsukan.
“Mereka mau lapor kepada polisi, silakan ini, saya akan bongkar semua, bukan hanya anggaran Pilkada, tapi termasuk anggaran Pileg dan Pilpres 2018 tahun kemarin, saya bilang kepada mereka, saya pergi, pasti akan kembali, mari kita buktikan di pengadilan nanti,” ujarnya.
Diketahui, dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp 27.621.219.500, di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000.
Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp 4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp 2 miliar dan APBN sebanyak Rp 2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500.
Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark-up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oknum KPUD Pesawaran di antaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. Anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp 1 juta rupiah per-TPS, hanya diberikan Rp 500 ribu tanpa alasan yang jelas.
“Kami menerima dana Rp 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut operasional direkap,” ungkap salah seorang ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
“Kami hanya terima itu, saya nggak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali Rp 20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” tambahnya. (Korwil Prov Lampung DARWIS IB/HERI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *