LAMPURA, Jaya Pos News – Entah karena desakan kebutuhan hidup, RS (19) warga Jalan Taman Wisata Way Rarem, Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa harus mendekam di Jeruji Mapolsek Abung Barat. Hal ini diduga akibat ulahnya yang masuk ke dalam rumah orang dan mengambil barang tanpa seijin pemilik rumah.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS (19).
Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Jumat 26/3/2021 sekitar pukul 22.30 Wib di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara
Terkait kronologis kejadian, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng. Ujar Iptu Ono.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa 1 buah Kalung Suping warna emas dan 1 buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro
Atas kejadian yang di alami korban, ia melaporkannya ke Polsek Abung Barat 30/3/2021
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku RS, pada Selasa 30/3/2021 pukul 19.00 Wib berhasil diringkus di Desa Pekurun dan lansung kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek untuk di lakukan proses hukum,
Terhadap terduga RS dapat di jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP ujar Iptu Ono. (Darwis ib/Heri)