Perda DKI No.7 Tahn 2010 “Mandul” Bangunan di Jl. Kramat Jaya, Jakarta Utara Sarat Pelanggaran

JAKARTA Jaya Pos News – Sejumlah masyarakat mengeluh terkait Kinerja Jajaran ASN diera Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menurut salah satu warga DKI, “bila dibandingkan dengan era Gubernur Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, sangat jauh berbeda dengan  pendahulunya, lihat aja sekatang semua amburadul”. Ujarnya.namanya tidak mau dipublikasikan
Inilah Potret Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diera Gubernur DKI Jakarta, ditambah lagi dengan Pandemi Covid-19, saat ini. Semua ASN di DKI Jakarta menerapkan WFH (Work From Home).
Pasalnya, Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) dan begitu juga dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administtasi Jakarta Utara), seringkali menjadi sorotan publik maupun media masa.
Akibat kinerjanya dilapangan  dalam melakukan pengawasan dan begitu juga dengan Satpol- PP diduga tidak melaksanakan tupoksinya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.sarat dengan KKN.
Padahal anggaran Pembongkaran menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Darah (APBD), fakta dilapangan. Hanya “formalitas” dan tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran IMB.    
Belum Lama ini, Walikota Jakarta Utara ,Ali Maulana Hakim, melantik 40 pejabat eselon III dan IV dilingkup Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Menegaskan, “ tidak melakukan perbuatan penyimpangan sekecil apapun apalagi korupsi”.
“Serta berkerja secara optimal agar tercipta budaya kerja yang baik dan berintegritas, kolaraboratif, akuntabel,inovatif dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Gubernur No.54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja” Tegasnya pada saat melantik pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkot Jakarta Utara, Kamis (1/4/2021).
M.Rizal selaku pemerhati pembangunan  mengatakan, “secara teory kedengaran sangat bagus namun fakta dilapangan justru sebaliknya melainkan hanya “Lips Service”. Tegasnya.
Pantauan di JL.Kramat Jaya No.18 Rt 005/Rw 007, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, No IMB : 173/C.37 b/31.72.04.1007.04.007. K.1/2/-1.785.51/ 2020. Untuk penggunaan Toko dengan  izin 4 Lantai prakteknya dilapangan menjadi 5 Lt.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta  No.128 Tahun 2012 di atur pada Bab III. Sanksi administrasi. Pasal 3.Antara Lain :
Setiap pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
surat peringatan (SP) b). pembatasan kegiatan c). pembekuan izin. d), pencabutan izin, e). penurunan golongan IPTB, f). pengenaan denda; dan/atau g). perintah pembongkaran bangunan gedung.
Mengacu Pada Peraturan Daerah DKI Jakarta, Antara Lain: 1).Perda DKI No. 7 tahun  2010 tentang Bangunan Gedung,  2). Perda DKI No.1 Tahun  2012 tentang RTRW 2030, 3). Perda DKI No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peta Zonasi.
Di dalam ketiga Perda, diatur mengenai syarat membangun suatu bangunan, seperti. Antara Lain :
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Dasar perhitungan KDB ini memang hanya memperhitungkan luas  bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, sebaiknya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini. 
Koefisien Lantai Bangunan (KLB), merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya.
Garis Sempadan Jalan (GSJ), hampir mirip dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang. 
Terkait dengan dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu ).
Patut dipertanyakan, kenapa hal tersebut dibiarkan , Lantas apa fungsinya Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung, faktanya dilapangan semua aturan tersebut ternyata dilanggar.
“Kuat dugaan Suku Dinas CKTRP, telah melakukan standart ganda dilapangan untuk kepentingan pribadi. “Terjadi pelanggaran izin dan tidak sesuai dengan aturan.Sumpah yang diucapkan ketika diangkat dan menjabat sebagai PNS hanya “Life service.”
Terjadinya pelanggaran Izin seperti. Antara Lain:1).GSB. 2).GSJ. 3).JBB,(Jarak Bebas Belakang),4).KDB. 5).KLD dan sebagainya, “kerapkali jadi ajang pungli oleh oknum Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan”, “Ucap M.Rizal. Jumat (26/2/2021).
                 
Pak Rahmat yang mengurusin semua dilapangan, langsung aja pertanyakan sama beliau, tiap hari datang kog tapi sekitar jam 13.00 Wib, untuk memeriksa kegiatan maupun teknis lainnya”. “Ujar Slamet, selaku mandor proyek bangunan di Jl.Kramat Jaya.Kamis(18/3/2021),  tepat pukul 13:52 Wib.  
Ironisnya, ketika ditanya langsung, Rahman mencoba untuk berkelit dan menjawab, “saya hanya karyawan biasa. “Terus terang, saya tidak tau apa-apa dan itu bukan kerjaan saya, maaf pak saya ngga ngerti apa-apa”, “Ujarnya mengelak, saat dipertanyakan terkait segel yang ditempel persis ditembok pojok sebelah kanan gedung, kegiatan tetap berlangsung.Kamis (18/3/2021 ).
Pantauan dilokasi, ditemukan Segel Merah, namun kegiatan tetap aja berlangsung dan tidak ada tanda-tanda, bahwa kegiatan tersebut akan di bongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, saat dihubungi melalui WhatsApp miliknya, tidak memberikan tanggapan
“Untuk itu, diminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dan Irbanko Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk memanggil Suku Dinas CKTRP kota Administrasi Jakarta utara, terkait dugaan pelanggaran izin dan tidak berfungsinya pengawasan dilapangan untuk memberikan efek jerah terhadap pemilik bangunan, maupun kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, percuma dibuat aturan kalau untuk dilanggar”. Tegas M.Rizal. ( Timbul Sinaga ).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *