JAKARTA, JAYAPOS NEWS– Seorang perempuan berusia 12 tahun berinisial AC nyaris menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) usai diperdagangkan yang diduga muncikari berinisial DF (27).
Bocah perempuan masih kelas 5 SD itu dijual via Michat untuk melayani pria hidung belang di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya Prostitusi Online melalui Aplikasi Michat,” kata Guruh dalam konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Polisi mendapati akun Michat dengan nama profil ‘T’. Di akun tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF.
“Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut,” kata Guruh.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi, Kamis (11/3/2021) lalu.
Sekitar pukul 21.15 WIB, Polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.
AC lantas diamankan sebelum dirinya melayani pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.
“Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini,” kata Guruh.
Setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (TS)