KPAI Retno Listyarti: Anak Di Bawah Umur Disetubuhi, Dinikahkan Bukan Solusi

KOTA BEKASI Jaya Pos News – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, terhadap ABG 15 tahun. KPAI menyebut perbuatan AT masuk dalam ranah pidana.
“Bersetubuh dengan anak memang perbuatan pidana karena korban anak tidak ada istilah suka sama suka,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti kepada detikcom, Rabu (14/4/2021).
KPAI prihatin atas kasus persetubuhan itu. Terlebih orang tua pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menikahkan keduanya.
“Perkawinan dini dapat berdampak buruk, terutama bagi anak perempuan. Apalagi jika pencabulan, korban kemungkinan mengalami trauma. Akan berat sekali baginya menjalankan pernikahan,” tutur Retno.
Pernikahan anak, ucap Retno, akan berdampak pada kesehatan fisik korban. Pasalnya, organ-organ seksual korban belum siap, apalagi bila hamil akan dapat mengancam jiwanya.
“Menikahkan pelaku dengan korban bukan jalan terbaik bagi kepentingan anak,” tutur Retno lagi. “Apalagi jika menikah untuk menggugurkan pidananya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AT (21) diduga melakukan tindakan asusila kepada ABG berusia 15 tahun. Diketahui, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT.
“Informasinya begitu, iya betul,” ujar orang tua korban yang minta namanya tidak disebutkan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).
Orang tua korban mengatakan, anaknya mengenal AT sejak 9 bulan lalu. Korban dikenalkan temannya.
Korban dan AT kemudian menjalin hubungan. Namun, setelah berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah.
“Saya pantau ini anak kok jarang pulang. Saya sendiri nggak tahu di mana kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya cross-check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan,” ujarnya.
“Kalau pulang, (korban akan) dipukuli. Kalau hitungan istri, sudah empat kali terjadi kekerasan,” lanjutnya.
Mengetahui hal tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister di nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota. (PHL/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *