KOTA BEKASI, Jaya Pos News – Ketua LBH Patriot, ManotarTampubolon, didampingi rekannya Anthony Sitanggang, Selasa (13/4), menyambangi Kantor Polsek BekasiTimur. Kedatangannya ini untuk mempertanyakan beberapa laporan mereka yang sudah lebih dari 1 tahun diduga tidak ditindaklanjuti Polsek Bekasi Timur.
Salah satu laporannya yang khusus dipertanyakan adalah perkembangan kasus pengrusakan rumah klien LBH Patriot berinisial SH yang diduga dilakukan 3 orang oknum wanita dan beberapa orang yang tidak dikenal.
Untuk diketahui, SH didampingi Manotar Tampubolon dari LBH Patriot, pada bulan April 2020 silam melaporkan kasus pengrusakan rumah tinggal SH, beralamat di Perumahan Bumi Bekasi Baru IV, RT. 07 RW. 09, Rawa Lumbu, yang diduga dilakukan 3 orang oknum wanita bersama beberapa orang tidak dikenal, yang dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur.
SH sebagai pemilik rumah, telah menempati rumah tersebut lebih kurang selama 5 tahun. Dan dikarenakan kondisi ekonomi di tahun 2020 yang serba sulit, ditambah dengan Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pendapatan SH berkurang drastis, sehingga SH terlambat melakukan kewajibannya mencicil angsuran rumahnya.
Pihak developer-pun akhirnya menyurati SH atas keterlambatan pembayaran cicilan rumah itu. Selang beberapa waktu, akhirnya SH dengan segala daya dan upaya berusaha membayarkan angsuran rumahnya yang sudah terlambat, akhirnya berhasil membayar cicilannya.
Namun, secara tiba-tiba, datang 3 orang oknum wanita bersama beberapa orang tak dikenal bringas melakukan pengrusakan rumah SH, serta menghancurkan atap rumah agar tidak dapat ditempati lagi.
Karena merasa dirugikan secara materiil, SH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Timur didampingi LBH Patriot sebagai kuasa hukumnya. Laporan SH dan LBH Patriot secara resmi diterima berinisial SRG dan RJ.
SH dalam keterangannya mengatakan, bahwa saksi dan pelaku pengrusakan sudah meminta maaf. Akan tetapi walaupun begitu, proses hukum seharusnya tetap berjalan.
“Sebenarnya bukan hanya 1 kasus ini saja yang kami laporkan. Sejak tahun 2003, sudah banyak laporan dari LBH Patriot yang belum ada kejelasannya,” ucap Manotar Tampubolon kepada media, yang turut mendampinginya menyambangi Polsek Bekasi Timur.
Kedatangan LBH Patriot di Polsek Bekasi Timur bertemu dengan 2 penyidik (inisial SY dan RJ). Ketika dipertanyakan terkait kasus pengrusakan rumah SH, kedua petugas itu mengatakan, bahwa itu adalah wewenang atasan, dan itu ditangani Kanit Reskrim. Lalu LBH Patriot meminta untuk bertemu dengan Kanit Reskrim. Namun ternyata Kanit Reskrim (Ompin) sedang lepas tugas.
Sedangkan SY didampingi RJ kepada media mengatakan, bahwa terkait kasus Pengrusakan Rumah SH, mereka tidak dapat memberikan keterangan. Untuk mempertanyakan hal itu kepada atasan mereka. SY menambahkan, bahwa pihak mereka belum mengetahui, karena waktu mereka sangat padat dan juga banyaknya kasus yang ditangani Polsek Bekasi Timur.
Karena Kanit Reskrim tidak dapat ditemui maka LBH Patriot berinisiatif menemui Kapolsek Bekasi Timur (inisial RS) untuk meminta kejelasan kasus SH. Tetapi saat itu Kapolsek sedang briefing di kantornya.
Setelah menunggu lamanya kurang lebih 30 menit maka LBH Patriot meminta izin untuk menemui Kapolsek lewat Kasi Propam. Lalu disampaikan Kasie Propam ke Kapolsek, bahwa LBH Patriot mau konfirmasi sekaligus perkenalan ke Kapolsek yang baru. Kasi Propam menyampaikan ke LBH Patriot, bahwa Kapolsek yang baru tidak tahu menahu terkait kasus yang selama ini mangkrak, dan mempersilahkan LBH Patriot untuk menemui Kanit Reskrim.
Melihat gelagat yang diduga seakan-akan dilempar-lempar, Manotar mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengatakan, bahwa, kendatipun baru menjabat, seorang Kapolsek tentunya setelah sertijab (serah terima jabatan) ada penyerahan kasus dari Kapolsek Lama ke Kapolsek Baru. Dan mengingat hal ini, seharusnya Kapolsek yang baru sudah mengetahuinya.
Walau seolah-olah dihalang-halangi petugas (Humas Polsek) untuk menemui Kapolsek, Manotar bersama Anthony bersikukuh untuk bertemu dengan Kapolsek, sehingga akhirnya terjadi kericuhan dan silang silang pendapat. Dan seorang petugas (NW), melihat ada rekan Manotar yang merekam adu mulut yang terjadi, dengan pongah mengatakan, bahwa Kantor Polsek ini adalah kantornya, dan tidak diperkenankan ada yang merekam menggunakan smartphone (HP), ujarnya.
Setelah sekitar 10 menit cekcok dengan petugas, akhirnya Kapolsek turun dari lantai 2 dan menemui Manotar dengan teman-temannya. Kepada Manotar, Kapolsek mengatakan, bahwa tidak mudah menemui Kapolsek, ada aturannya.
“Tidak mudah menemui saya, harus melalui Kanit Reskrim dulu. Dan terkait kasus-kasus yang mangkrak, saya tidak tahu menahu,” ketus Kapolsek.
Manotar kepada media mengatakan, bahwa sejatinya Polisi adalah pelayan masyarakat. Dan sebagai pelayan masyarakat yang telah disumpah untuk melayani masyarakat dengan baik, tidak sewajarnya ungkapan Kapolsek itu demikian. Ini sudah melanggar sumpah janji mereka sendiri, kala menandatangani media. Ini adalah wilayah media yang berrugas di Kota Bekasi. Dimana pejabat Negara dituntut untuk melakukan pelayanan publik yang terbaik. (Red)