KASEKTOR : Bangunan JL. Kelapa Puan Timur Kelapa Gading Jakut Sudah Direkomtek Ke Satpol-PP

JAKARTA Jaya Pos News – Menanggapi tudingan miring terkait bangunan yang notabene sudah pernah dilakukan bongkar paksa Satpol – PP dipimpin langsung  Kasi Ops dan Pengendalian, Luasman Simanihuruk. Kamis (26/11/2021, Mulai Pukul 10:11 Wib s/d selesai.


Ironisnya, Bangunan di JL. Kelapa Puan Timur 1 Blok NB 1 No.1 RT 01/RW 012.  Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, No: IMB. 37/C/31.72.06.1002.06.014.R4/31.785.51/e/2020 /28.02.2020. Hanya hitungan minggu,   pemilik bangunan kembali melakukan kegiatan membangun.
Kasektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading, Alia membantah isue yang beredar, “tidak benar tudingan tersebut”.kita sudah melakukan sesuai dengan tupoksi kita”. Ujarnya menjawab.
Dikatakan “Bangunan tersebut sudah kita Rekomendasi Teknis (Rekom Tek) dan kita sampaikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kota Administrasi Jakarta Utara dan tupoksi kita hanya untuk pengawasan hingga merekomtek ke unit terkait.”
“Jadi untuk ranah pembongkaran bukan ranah kita, klo dulu iya, sekarang yang melakukan tindakan pembongkaran adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara.” Pungkasnya
Hanya saja, ketika ditanya, bukti rekomtek yang disampaikan kepada Satpol – PP, tanggal berapa, bulan berapa, dirinya mengelak dan tidak memperlihatkan bukti rekomtek tersebut.”
Lebih lanjut dikatakan, “tanggung jawab kita sudah selesai,” dan sekarang ranah tersebut sudah ditangan Satpol – PP Kota Administrasi Jakarta Utara. Silakan konfirmasi  kepada Satpol – PP”. Ujarnya mengakhiri. Selasa (20/4/2021) tepat pukul 10:12 Wib di ruang kerjanya.
Pantauan di lapangan, “saat  ini bangunan sudah hampir rampung dan  selesai dan mencapai 98%, sepertinya belum ada tindakan pembongkaran dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara.”
Izin Rumah Tinggal 3 Lt, Fakta di lapangan kondisi maupun bentuk bangunan tidak mirip dengan rumah tinggal melainkan mirip dengan kantor.“ dengan 5 Lt  dan rencana menggunakan  Lift. Diduga  melanggar KLB (Koefisien Lantai Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan & melanggar  GSB (Garis Sempadan Bangunan)/GSJ (Garis Sempadan Jalan  dan JBB (Jarak Bebas Belakang).”
Informasi yang berkembang “Pemilik bangunan saat ini  mau merubah izin peruntukan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Administrasi Jakarta Utara, izin yang sebelumnya adalah izin Rumah Tinggal menjadi izin Non Rumah Tinggal.”
Hingga berita ini diturunkan, Tim Jaya Pos News,  belum berhasil dikonfirmasi dengan Kasat-PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid terkait rekomtek dari Kasektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading
“Diminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk menindak lanjuti dan mengawal rekomtek yang disampaikan Kasektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading.” Tegas M.Rizal belum lama ini. (TS/PHL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *