Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Diduga Setubuhi Paksa Pelajar 15 Tahun

TULANG BAWANG, Jaya Pos News – Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ditangkap, Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batanghari.
“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RG (19), berprofesi tani, warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji IPDA Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (28/04/2021).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berkat laporan dari IM (40), berprofesi tani, bapak kandung dari korban AP (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Penawar Aji.
IM datang ke Mapolsek, Selasa (27/04/2021), pukul 08.00 WIB dan melaporkan, bahwa anaknya telah jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Antara pelaku dengan korban berstatus pacaran.
Mulanya, November 2020, pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu posisi rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendirian, sedangkan orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Mengetahui korban hanya sendiri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara langsung menggendongnya ke dalam kamarnya, saat berada di dalam kamar pelaku langsung memaksa korban dengan cara melepas pakaian korban secara paksa, korban sempat melawan tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat.
“Dalam keadaan tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya,” jelas IPDA Arbiyanto.
Rabu (21/04/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak dan diancam pelaku, karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar, ujarnya.
Laporan wartawan, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *