Pemkot Bekasi Diduga Melakukan Pungli Atas Pembangunan Ruko

KOTA BEKASI, jayaposnews.com – Pembangunan Ruko di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi diduga menjadi ajang Pungli (Pungutan Liar) para oknum pejabat Pemkot Bekasi, yang meresahkan masyarakat pemilik Ruko. Pemilik Ruko tersebut dioaksa harus membayar puluhan juta rupiah. Hal itu sangat memberatkan bagi pemilik Ruko, demikian keterangan yang dihimpun.
Pembangunan Ruko 2 Pintu di atas tanah seluas 500 meter persegi (M2) di Kecamatan Mustikajaya tersebut untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diminta harus membayar Rp 22 juta, sementara bangunan Ruko, bangunan biasa saja sesuai yang terlihat dalam foto berita ini, tidak ditingkat atau boleh dikatakan sangat sederhana saja, ujar salah seorang warga Mustikajaya kepada jayaposnews.com.
Atas keresahan masyarakat Kota Bekasi dalam pengurusan IMB itu, diminta Pemkot Bekasi membuat Perda yang mengatur biaya IMB yang tidak memberatkan masyarakat. Jika misalnya harus membayar IMB sebesar Rp 22 juta dengan luas lahannya 500 M2 dengan bangunan yang biasa dan sederhana, sangatlah memberatkan bagi masyarakat. Sementara Presiden Jokowi selama ini selalu menginstruksikan supaya memberikan kemudahan baik dalam urusan apapun kepada masyarakat. Tampaknya harapan Presiden RI itu diduga diabaikan di Pemkot Bekasi.
Pemilik bangunan Ruko di Kecamatan Mjstikajaya itu kepada jaysposnews.com mengeluhkan, besarnya biaya pengurusan IMB tersebut. Dikatakan, pihaknya tidak sanggup membayar biaya IMB sebesar yang diminta Pemkot Bekasi. Oleh karena itu diminta kepada pihak terkait untuk lebih memperhatikan keluhan masyarakat khususnya dalam pengurisan Izin Mendidrikan Bangunan (IMB), ujar warga Mustikajaya. (J. Marbun)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *