TULANG BAWANG, jayaposnews.com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai Rp 200 juta yang terjadi di Pasar Unit 2.
Pelaku curat tersebut ditangkap, Sabtu (08/05/2021), pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Pelaku curat yang ditangkap Petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni, berinisial JS (38), berprofesi wiraswaasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (09/05/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Xiaomi Readmi 9C beserta kotaknya, uang tunai sebanyak Rp 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), tas selempang pria warna hitam merk Polo Danny, tas selempang wanita warna hitam dan tas jinjing warna kuning.
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curat uang tunai Rp 200 juta itu terjadi Rabu (05/05/2021), pukul 14.00 WIB, saat korban Sukatno (47), bersama saksi Aris Yulianto (30), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, pulang dari mengambil uang di BRI Cabang Unit 2.
Mereka pulang menuju ke rumah korban dengan mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu coklat, BE 1768 LY. Saat melintas tepat di perempatan Pasar Unit 2, mobil tersebut pecah ban sehingga mobil diparkirkan di depan toko BKM.
“Korban dan saksi lalu turun dari mobil dan meletakkan tas warna hitam berisi uang tunai Rp 200 juta di jok mobil bagian tengah. Korban langsung mengunci pintu mobil dan langsung berjalan ke arah toko di seberang jalan, sedangkan saksi melepas ban mobil yang pecah. Saat itu tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil tas berisi uang dan kabur,” jelas Kompol Devi.
Mengetahui kejadian tersebut, usai mengganti ban mobil korban dan saksi langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.
Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(ludik m)