Ferdinand H : Pernyataan Jokowi Tentang Novel Baswedan dkk Bukan Untuk Intervensi KPK

JAKARTA, jayaposnews.com – Pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan menanggapi polemik tidak lulusnya 75 Anggota Pegawai KPK pada Tes Wawasan Kebangsaan adalah pandangan Presiden sebagai Kepala Negara, sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Pernyataan itu bukan untuk mengintervensi kinerja KPK yang independen dalam operasionalnya, sebagaimana diatur UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
Presiden tentu paham betul, tidak bisa melakukan intervensi kepada KPK, tapi ini Presiden sebatas memberikan pandangaan. Selebihnya KPK secara otonom dan tidak bisa diganggu gugat dalam keputusannya, apabila Keputusan dilakukan secara kolektif dan kolegial.
Kalau 75 Pegawai merasa tidak menerima keputusan tersebut silahkan menempuh jalur hukum ke PTUN. Itu jalan satu-satunya untuk menguji sah tidaknya Tes Wawasan Kebangsan tersebut.
Jadi ini jelas, Presiden memberikan pandangan saja, karena beliau paham berul KPK independen dalam menjalankan operasinya dan kewenanganya, sama dengan KPU, KY, MA, BPK dan lain-lain, dimana semuanya ASN.
Namun ASN di bawah lembaga ini tidak bisa diintervensi Presiden. Jangan sampai nanti oposisi menggoreng isu ini dengan narasi, bahwa Presiden telah melanggar UU KPK dan intervensi ini bukti pelemahan KPK yang akhirnya tunduk kepada Presiden. Saya meyakini sekali lagi, bahwa Presiden sebatas memberi jalan tengah, bukan untuk mengintervensi kewenangan KPK. (Redaksi)

Jakarta, 17 Mei 2021
Ferdinand Hutahaean SH
Aktivis Sosial Politik
Pegiat Media Sosial

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *