TULANG BAWANG, jayaposnews.com – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).
Pelaku Curas tersebut ditangkap Kamis (27/05/2021), pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah keluarganya yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng.
“Kamis dini hari petugas kami bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial LI (31), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (28/05/2021).
Dikatakan, pelaku sempat buron selama 3 bulan, usai melakukan aksi tindak pidana Curas terhadap korban Kiming (51), wirawasta, warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana Curas yang dialami korban (Kiming) ini terjadi Kamis (25/02/2021), pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumahnya selesai melaksanakan sholat magrib. Tiba-tiba istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban.
Ketika korban keluar rumah, melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD, miliknya dibawa pelaku. Korban lalu mengejar pelaku tersebut yang menuju ke arah Perkebunan Sawit.
“Terjadi perkelahian alias duel antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam (Sajam) dibagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan dibantu rekannya,” jelas AKP Rohmadi.
Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya meninggal dunia, akibat infeksi luka tersebut.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan Reporter, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga