LAMPUNG UTARA, jayaposnews.com – Tiga orang terduga pelaku pencurian Kelapa Sawit milik PT.KAP Miraranti Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara di ringkus Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Utara.
Ketiga terduga masing masing JKR (43), warga Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, BJ (21) warga Desa Gedung Batin, Kec. Sungkai Utara dan JP (22) warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara
Barang bukti yang turut disita berupa 180 tandan buah Kelapa Sawit, 1 unit kendaraan Truck Colt Diesel warna kuning No. Pol BE 9903 JG, 1 unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat No.Pol dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat No.Pol
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andi Putranto SH SIK membenarkan perihal penangkapan tersebut, Senin 31/5/2021
Lanjut Gigih’ ketiga terduga pelaku di tangkap berdasarkan Laporan pihak PT.KAP Miraranti tentang telah terjadi pencurian buah Kelapa Sawit (TKP) di wilayah I3/III Jambongan Blok B.
Terkait kronologis, yakni Minggu 30/5/2021 pukul 11.30 Wib, Polsek Sungkai Utara menerima laporan tentang adanya pencurian buah kelapa sawit, kemudian Anggota Polsek bersama-sama petugas pengamanan PT Miraranti lansung menuju TKP, ternyata benar, di lokasi didapati 3 orang pelaku sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam kendaraan Truck Colt Diesel, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti (BB) lansung diamankan ke Polsek, ujar AKP Gigih
Saat ini ketiganya tengah dilakukan proses pemeriksaan/ penyidikan dan terhadap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan.
Laporan Reporter, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga