TULANG BAWANG BARAT, jayaposnews.com – Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial (TI) 40 tahun Bin Memed yang diduga melakukan pencurian motor yang bertempat tinggal di Tiyuh Jaya Murni, Kec.Gunung agung, Kab.Tuba Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman SIK, didampingi Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra SIK mengatakan, Jumat 23 April 2021, sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Versa warna Hitam, Nopol BE 7632 QK, Noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 An. MESWANTO Di dalam rumah korban Tiyuh Jaya Murni RT/RW 006/002 Kec. Gunung Agung Kab.Tubaba. Pada Kamis 22 April 2021 sekira pukul 21.30 wib.
Korban pulang dari rumah tetangga kemudian langsung istirahat (Tidur) dengan keadaan rumah korban terbuka (lupa menutup pintu), sekira pukul 03.00 Wib korban dibangunkan Saksi An. MESWANTO yang merupakan kakak kandungnya. Kemudian saksi menanyakan “Motor Kamu Kemana ?“ Karena saksi mendapati rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah itu korban dan saksi mencari di sekitar rumah namun tidak mendapati motor korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa hilangnya 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan Nopol BE 7632 QK Noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Gunung Agung.
Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Andre Try Putra SIK, juga mengatakan, Pada Jumat 28 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wib. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, diketahui pelaku berada di Desa Purwotani Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.
Lalu tim Tombak dan tim Badik langsung menuju tempat persembunyian pelaku yang dipimpin IPDA A. Batubara, SH, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan secara aktif terhadap petugas, setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Gunung Agung.
Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana kini terduga pelaku terkena ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara . Pungkasnya.
Laporan wartawan, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga