LAMPUNG UTARA, jayaposnews.com – Bupati Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan Kepùtusan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dengan No. B/196/25 – LU/HK/2021.
Dalam Keputusan tersebut diatur beberapa item dalam Tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Tahapan itu antara lain, 1. Pembetukan Panitia Pemilihan Kepala Desa mulai dari 2 – 8 Juni 2021. 2. Rapat Panitia Desa terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa mulai 9 – 11 Juni 2021. 3 Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Pemilihan Kepala Desa Se-Kab. Lampung Utara dilaksanakan 14 Juni 2021.
Tahapan berikutnya Pencalonan yakni, 1. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Desa mulai 15 – 25 Juni 2021. 2. Penambahan waktu pendaftaran bakal calon Kepala Desa mulai 28 Juni – 26 Juli 2021. 3. Penelitian (Verifikasi dan Klarifikasi) kelengkapan Administrasi Bakal Calon dan Penetapan Calon mulai 27 Juli – 25 Agustus 2021. 4. Desa mulai 26 Agustus – 3 September 2021. 5. Kecamatan mulai 6 – 13 September 2021. 6. Desa (Seleksi Tertulis untuk balon Kepala Desa lebih dari 5 orang, mulai 14 – 20 September 2021. 7. Hasil penetapan calon untuk desa 21 – 22 September 2021. 8. Pengumuman calon kepala desa yang telah ditetapkan dan seterusnya.
Kini di Kabupaten Lampung Utara sudah mulai memanas situasi tentang menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa dan saat ini para balon kades sudah mulai bersosialisasi kepada masyarakat untuk meraih suara lebih banyak. Konon informasinya para bakal calon kepala desa mencuri start kampanye. Tetapi mereka (Para Balon kades red) pintar dan menyebut sosialisasi.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merugikan balon kades lainnya perlu pihak terkait Pemkab Lampung Utara menghentikan sosialisasi tersebut dan memberikan pemahaman kepada balon kades dan masyarakat supaya sabar menunggu jadwal kampanye yang ditetapkan pemerintah, tutur salah seorang warga Lampung Utara kepada jayaposnews.com. (Heri Saputara)