BALIGE, jayaposnews.com – Untuk kedua kalinya Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tony Simanjuntak, SE di Desa Natumingka dengan rombongan Forkopimda Kabupaten Toba.
Bupatih/Wakil Bupati dan Jajarannya. Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya, SIK, MH, Kejaksaan Negeri Toba di wakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk, Kodim Tarutung, KPH IV Balige, Kapolsek Habinsaran, Kamis (03/06/2021) Tepat pukul 11:00.Wib.
Bupati memberikan kesempatan kepada Masyarakat Adat Natumingka untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok perjuangan masyarakat adat dalam proses menuntut pengembalian hak tanah adat.
Jusman Simanjuntak, menjelaskan, terkait sejarah mulai dari reboisasi hingga masuknya PT. IIU (PT.TPL) hingga kronologis kejadian kekerasan pada 18 Mei 2021 yang dilakukan diduga sejumlah karyawan PT.TPL terhadap masyarakat adat Natumingka.
Jonny Simanjuntak, menegaskan, tuntutan masyarakat adat Natumingka yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran Bupati di Natumingka 24 Mei 2021.
Isi dari tuntutan masyarakat Natumingka, adalah: 1. Pengembalian Hak Tanah Adat, masyarakat Natumingka seluas 2.409,70 Ha. 2. Diberikan Jaminan Keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang bekerja di Areal Wilayah Adat Natumingka yang selama ini di kelola. Sebelum penyelesaian Tanah Adat Natumingka selesai. 3. Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 di Kab. Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di Kab. Toba, dengan menjalankan TIM Verifikasi dan Indentifikasi Masyarakat Adat di Kab. Toba. 4. Menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di Desa Natumingka saat ini sedang berproses di Kepolisian. 5. Melampirkan sejarah, Data Sosial dan Peta yang membuktikan keberadaan Masyarakat Adat di Desa Natumingka.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kab Toba, Poltak Sitorus mengatakan, “Bahwa salah satu tuntutan masyarakat pada poin nomor empat, yaitu untuk menghentikan proses hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan PT. TPL kepada Polres Toba yang menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu,” ujarnya
Bupati mengusulkan, masyarakat berdamai dengan PT. TPL melalui pencabutan laporan kedua belah pihak.
Akan tetapi masyarakat Adat Natumingka meminta agar pemerintah daerah fokus terhadap: 1. Pengembalian hak tanah adat seluas 2.409,70 Ha dengan menjalankan implementasi Perda No. 1 Tahun 2020, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Toba.
2. Agar tim Identifikasi dan Verifikasi segera datang ke Desa Natumingka. Untuk segera masyarakat adat mendapatkan SK pengakuan dari Pemerintah Daerah.
Mendengar tuntutan masyarakat Adat Natumingka Bupati kembali menawarkan kepada masyarakat untuk fokus terhadap tuntutan nomor empat yang membahas mengenai pemberhentian proses hukum ketiga orang tersebut, menurut Bupati, proses yang diminta masyarakat (poin nomor tiga) memerlukan proses yang cukup lama,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Natal Simanjuntak menegaskan, “bahwa yang menjadi proses pertama, mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 Ha.
Untuk soal perdamaian ataupun pencabutan laporan akan dipertimbangkan setelah tanah adat kembali kepada masyarakat Natumingka,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati memberikan tiga tawaran sebagai langkah untuk proses agar masyarakat dapat mengelola lahan. 1. Mengusulkan permohonan dengan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria).
2. Pengajuan masyarakat adat dengan berpedoman pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang berhubungan dengan Perda No.1 Tahun 2020.
3. Melalui kerjasama kemitraan perseroan yang bersedia menyadiakan bibit, pupuk atau tumpang sari.
Masyarakat tetap pada pendiriannya untuk pengembalian Tanah Adat sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Toba.
Untuk itu, Bupati memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Balige, yang diwakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk.
Hamonangan menyampiakan, untuk menginginkan keadaan ini supaya cepat berdamai, seperti halnya yang disampaikan Bupati agar melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak,” jelasnya
Pihak KPH IV yang diwakilkan oleh Pandapotan Lumbangaol, KPH mendukung program Perda No. 1 Tahun 2020 ini, yang juga sebagaimana program Kehutanan mengenai pengakuan hak atas tanah adat. Dalam proses Perda tersebut, nantinya KPH akan berada dalam posisi sebagai anggota.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berharap, kejadian ini tidak berkepanjangan dan sama-sama menang,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Toba Nelson JP Sipahutar menyampaikan, terkait masalah hukum, pada prinsipnya Polres Toba memposisikan proses hukum adalah tindakan terakhir, kami mengedepankan asas legalitas, tidak buru-buru dalam mengambil sikap.
Hanya saja kami menyayangkan sikap masyarakat yang tidak kooperatif terhadap klarifikasi yang dilaporkan pihak PT. TPL.
Kami tetap mengedepankan proses yang perdamaian, bila tidak lagi memiliki keputusan maka akan kami serahkan ke pengadilan,” tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya, berharap, “bahwa kami akan memediasi supaya ada kedamaian dan kami tidak ingin memojokkan atau memihak kepada siapapun, kami disini hanya ingin melindungi rakyat. Kami harap agar masyarakat untuk menahan diri, selagi bisa kita bicarakan dengan baik tanpa melanggar aturan-aturan hukum,”kata Kapolres.
Setelah proses dialog yang panjang masyarakat tidak menginginkan adanya perdamaian dengan pihak PT. TPL sebelum tanah adat Natumingka dikembalikan.
Akhir pertemuan tersebut, Audin Murpy Sitorus (Sekda) menyepakati beberapa poin, di antaranya adalah:
1. Melaksanakan proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka yang bepedoman pada Perda Kab. Toba No.1 Tahun 2020 dan merujuk pada Permendagri No.52 Tahun 2014.
2. Selama proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka tersebut, semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Hasil musyawarah Pemkab Toba dan Masyarakat Adat Natumingka disepakati jadwal verifikasi. Akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juni 2021 dengan melibatkan Panitia Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat Natumingka, berlokasi di Desa Natumingka. Jelas Hengky Manalu, AMAN Tano Batak. (Pas/Red)