Seorang Warga Tidak Terima Atas Pemberitaan Wartawan Yang Menuding Rumahnya Dijadikan Tempat Pijat Plus Plus

Jakarta, JayaPos News – Seorang warga bernama Nana K  tidak terima atas tudingan pemberitaan oleh salahsatu oknum wartawan di Jakarta Utara yang memberitakan rumah tempat tinggalnya sebagai tempat panti pijat plus-plus, Minggu  (06/06).

Pemilik tidak terima karena wartawan itu tidak konfirmasi bahkan tidak meminta ijin atau memberikan hak jawab untuknya.

“Wartawan ga jelas, foto asal jepret ga konfirmasi dulu. Tentunya melanggar kode etik jurnalistik. Patut jadi pertanyaan, itu wartawan resmi atau abal abal,” ujar Pemilik.

*Kode Etik Jurnalistik*

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

_Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.

Lebih parahnya, narasi dalam pemberitaan Lurah Rawa Badak Utara, Teguh terlibat dalam pemberitaan.

Namun, setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler Teguh mengakui dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan tidak memberikan hak jawab dalam pemberitaan tersebut.

Sebelumnya, salah satu oknum wartawan di Jakarta Utara telah merealese pemberitaan yang tidak akurat dengan kenyataan observasi di lapangan.

Akibat merasa dirugikan, Pemilik akan melaporkan oknum wartawan ke pihak terkait atas pencemaran nama baik.(rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *