Tiga Paket Lelang Universitas Negeri Jakarta Diduga Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi

“Diduga PPK  UNJ lempar Bola Panas Ke Pokja karena tidak bisa menjawab surat klarifikasi dan konfirmasi Sosial Kontrol terkait 3 proyek tidak memenuhi syarat kualifikasi.”
JAKARTA, jayaposnews.com Lelang terbuka yang ditayangkan LPSE  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik melalui Satuan Kerja Univesitas Negeri Jakarta Tahun 2021.  Berdasarkan Pengumuman Pascakualifikasi 2 Maret 2021, dibuka untuk penerima pendaftaran lelang sesuai jadwal yang tertera dalam pengumuman dan panitia lelang Unversitas Negeri Jakarta (UNJ) sesuai tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja yang sudah ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor. 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor : 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai pasal 1 poin-poin  4a, 6, 7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Poin-poin 13. Fakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pengadaan Barang/Jasa. Poin , 20.  Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri K/L/D/I sebagai Penanggung Jawab Anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Pasal. 116 . K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing masing.

Lelang  Pembangunan Labschool Kebayoran dengan jumlah HPS Rp. 25.610.421.256, Pembangunan Kantin Kapus A UNJ dengan nilai HPS Rp. 8.974.800.318 dan Renovasi Lapangan Tenis  dan HPS Rp. 6.399.117.000, dengan Kategori Pekerjaan Konstruksi. Sistem Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah dan Sistem Gugur dan Persyaratan Kualifikasi Izin Usaha.

Dalam Persyaratan Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaan
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman Subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.

Ketua LSM Antara Anton. P salah satu dari Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu yang sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi ke pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor ; 160/DKI/KLARIFIKASI/KONFIRMASI/ALIANSI BERSATU/VI/2021, 2 Juni 2021 dengan dasar syarat pascakualifikasi yang sudah ditayangkan melalui LPSE, adanya dugaan terjadinya KKN atas dasar dalam pembuktian maupun meloloskan (Menunjuk) pihak PT/CV yang sudah mengikuti lelang, tapi dalam pembuatan berkas tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pihak-pihak.

Lebih lanjut Anton.P mengatakan, ke awak media bahwa dalam persyaratan kualifikasi sudah tertera yang harus dipenuhi pihak PT maupun CV yang sudah mengikuti Evaluasi Administrasi, tapi dalam fakta ada terdapat syarat yang tidak dapat dipenuhi. Tapi pihak PPK dan Pokja Universitas Negeri Jakarta masih tetap memberikan peluang atau menjadi pemenang yang diduga menimbulkan masalah besar,  EL010. Subklasifikasi adalah Jasa Pelaksana Konstruksi Intalasi Tenaga Listrik dan Pabrik dan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial adalah EL011 sesuai Peraturan Menteri Pekejaan Umum dan Perumahan (PUPR)

Detail Data Badan Usaha PT. MUDAMITRA INDONESIA,  bahwa Direktur M.NG.ERWIN JULIANTO dengan Nomor KTP 3174061907650003 jabatan Direktur, tapi dalam data badan usaha tenaga kerja  nama M.NG.ERWIN JULIANTO nomor KTP 3174061907650003 menjabat sebagai tenga ahli  AL601 – Ahli Manajemen Konstruksi Utama, AL602 – Ahli Manajemen Proyek, AL604 – Ahli Sistem Manajemen Mutu,  dan AS201 – Ahli Teknik Bangunan Gedung, dalam hal ini diduga sudah melanggar atau melawan hukum berdasarkan undang-undang nomor : 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Bagian Kedua Jabatan Rangkap Pasal 26 Seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut : a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.“

Lebih jelas Anton. P mengatakan, seharusnya pihak PPK dan Pokja harus segera melakukan lelang ulang atau membatalkan. Karena diduga tidak memenuhi Persyaratan Administarasi untuk menghindari merugikan para pihak-pihak rekanan yang mengikuti lelang ketiga lokasi tersebut. Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu, adanya pihak Inspektorat dan penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas adanya kerugian pihak rekanan maupun negara yang sudah dilakukan pemasukan berkas yang tidak sesuai dalam Pascakualifikasi. Ataa hal ini diduga terjadi KKN dan Tindak Pidana Korupsi dalam meloloskan PT yang sudah tidak memenuhi persyaratan itu, tegasnya. (Maruli Sitompul)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *