Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sidik 3 Sekolah Pengguna Dana BOS dan BOP

“Kasus Penyerapan dan BOS Reguler dan BOP, SDN Malaka Sari 03, SDN Klender 14 dan Jatinegara Kaum 07 sudah tahap pemanggilan dan penyidikan pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.”

JAKARTA, jayaposnews.com – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah untuk mencerdskan anak bangsa, dalam hal itu juga pemerintah pusat dan daerah melalui APBN (BOS Reguler) baik BOP yang bersumber dari Pemerintah Daerah, besarnya dana yang dipergunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di sekolah diduga menjadi ajang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan item-item yang sudah dilaporkan melalui K7, baik realisasi RKAS tahun 2019 dan 2020 yang sudah dipergunakan.

Tiga sekolah di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur yang diklarifikasi tentang adanya Temuan Audit BPK Perwakilan DKI Jakarta dalam poin Pengadaan Buku Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai Juknis Penggunaan Anggaran yang dipergunakan dan sudah di SPJ-kan dari laporan K7. Dengan RKAS yang ada berbeda penggunaan realisasi. Hal itu menjadi temuan dan harus mengembalikan sisa dana tersebut ke Kas Negara sesuai petunjuk Auditor BPK Perwakilan DKI Jakarta.

Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 No. 06/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2010 tertanggal 23 Januari tentang Realisasi Pembelian Buku Melebihi 20 % Penyaluran dana BOS, SD Negeri Malaka Sari 03 Rp. 24.757.700, SD Negeri Klender 14 Rp. 14.583.940 dan SD Negeri Jatinegara Kaum 07 Rp. 40.612.400 harus mengembalikan dana ke Kas Daerah (Kasda) maupun ke Kas Pusat karena penggunaan anggaran tersebut tidak mematuhi Juknis dan sudah melawan hukum untuk memperkaya diri dan keuangan negara.

Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi sebagai sosial kontrol ke pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Malaka Sari 03, SD Negeri Klender 14 dan SD Negeri Jatinegara Kaum 07 untuk mempertayankan apa pengembalian dana dan ada dugaan penggunaan anggaran BOS Reguler dan BOP yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan khususnya pada saat sekolah di liburkan atau belajar daring (online) karena adanya wabah virus corona (pademi Covid-19), banyak item-item yang tidak masuk akal dalam hal ini terjadi Tindak Pidana Korupsi, salah satu dari tim Aliansi Bersatu mengatakkan ke awak media, bahwa anggaran tahun 2019 dan tahun 2020 banyak diduga tumpang tindih penggunaan sesuai realisasi RKAS dan Laporan K7 ungkap Anton. P Ketua LSM Antara.

Lebih lanjut diungkap Ketua LSM Antara, bahwa pihak sekolah mempergunakan dana tidak mematuhi Juknis dan diduga sudah melanggar Prokes, karena kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan Pengelolaan Program Ekstrakurikuler tahun 2020, di tengah terjadinya wabah Virus Corona SD Negeri Malaka Sari 03 mempergunakan dana sebesar Rp. 8.696.700 dan SD Negeri Klender 14 Rp. 41.692.420 dan SD Negeri Jatinegara Kaum 07 Rp. 60.092.336 karena kegiatan ini selalu di laksanakan di luar gedung sekolah atau di lapangan diduga terjadi perlawaan peraturan kesehatan tentang pademi Covid-19. Dengan tegas Anton. P mengatakan, sesuai dengan Undang-undang tindak pidana korupsi besar kecilnya kerugian negara yang sudah dilakukan kepala sekolah harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Dikatakan  Anton P  di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Seharusnya pihak penegak hukum perlu melakukan proses hukum sesuai laporan dari berbagai sosial konrol dengan bukti yang sudah dilampirkan. (Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *