Jual Buku dan Seragam SMPN 3 Cibitung Hiraukan Pepres 87/2016

“Kepala  SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Diduga Abaikan Perpres dan Elergi Dikonfirmasi Sosial Kontrol, Atas Dugaan Penjualan Seragam, Buku dan Penggunaan Dana BOS Reguler dan BOSDA Tahun 2020.”

KAB. BEKASI, jayaposnews.com – Kegiatan Belajar Mengajar  (KBM), pada Maret 2020 disebabkan situasi dan kondisi Wabah Virus Corona (Pademi Covid-19), pemerintah pusat dan pemerintah daerah sepakat untuk melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring atau online sesuai instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republic Indonesia.

Kepala SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi diduga melakukan penjualan seragam dan buku pelajaran ke siswa yang sedang mengikuti mata pelajaran jarak jauh. Atas tindakan itu dinilai menghiraukan Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli dalam penyabaran peraturan tersebut. Ada 59 item larang pungutan untuk siswa, yang lebih jelasnya bahwa peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010, pada pasal 181 dan pasal 198 larangan tapi pihak Kepala SMP Negeri 3 Cibutung diduga tidak mematuhi larangan tersebut.

Ketua Tim Investigasi DPP LSM Forgebuki-RI M. Marbun Ketika di konfirmasi awak media di lapangan mengatakan, atas adanya keluhan dari orang tua siswa SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi adanya penjualan seragam dan buku di sekolah pada saat sekolah di liburkan karena Pademi Covid 19 yang sudah melanda negara kita ini, tapi kepala sekolah masih tetap melakukan penjualan buku  Kelas VII, VIII dan IX  dengan harga Rp. 175.000/siswa dan seragam ke siswa kelas VII dengan harga Rp. 550.000/siswa. Dengan berat hati orang tua siswa harus membayar semua deretan pungutan yang di jual sekolah karena orang tua  ketakutan ada acaman ke siswa kalua tidak membeli buku dan seragam tersebut.

Lebih lanjut M. Marbun Mengatakan Tim Investigasi LSM Forgebuki-RI sudah mengirikan Surat Klarifikasi Ke Pihak SMP Negeri 3 Cibitung dengan Nomor : 154/VII/LSM-FORGEBUKI/KLRIF/III/2021 tentang Pungutan Penjualan Buku  dan Penjualan Seragam Sekolah  dan Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOSDA (APBD) Dugaan Pungutan, dan pihak sekolah sampai tim investigasi melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum kejaksaan negeri kabupaten Bekasi, eronisnya dana bantuan operasional sekolah yang sudah di pergunakan pihak sekolah selama satu tahun anggaran dengan tiga tahap penerimaan dana tersebut.

Besarnya pungutan yang sudah di lakukan Kepala SMP Negeri 3 Cibitung dengan Komite sekolah dari penjualan seragam dan buku sebesar Rp. 375.925.000 dalam hal itu juga kepala sekolah sebagai kuasa pengguna (KPA) anggaran dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Rp.  1.120.870.000 dengan jumlah siswa pengguna dana tersebut,  berdasarkan dapodik 974 siswa sesuai dengan data yang sudah di klarifikasi ke pihak sekolah.

Dengan tegas Ketua Tim Investigasi DPP LSM Forgebuki-RI M. Marbun menjelaskan ke pihak awak media bahwa SMP Negeri 3 Cibitung tahun anggaran 2020 sudah mempergunakan dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 1.120.065.000 ungkapnya ke Jaya Pos News.

Untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang ada di SMP Negeri 3 Cibitung. DPP LSM Forgebuki-RI sudah melayangkan surat laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Buku dan Seragam Sekolah yang dinilai sudah Melawan Hukum Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016/Penyerapan Dana BOS/BOSDA yang di tujukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan uji materi peraturan atau Undang-undang yang diduga dikangkagi Kuasa Pengguna Anggaran yang  memperkaya diri dari keuangan negara. Diminta pihak penegak hukum untuk membuat contoh atau pemberian efek jera bagi sekolah yang sama melakukan pungutan dan penggunaan dana BOS Reguler yang diduga Tumpang Tindih dengan dana BOSDA Unkap M. Marbun Ketua Bidang Investigasi. (JUPANTUR MARBUN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *