JAKARTA, jayaposnews.com – Ketua LSM ANTARA Anton. P, berharap adanya tindakan atau Proses Hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Asrama MTs 24 Jakarta, yang sudah dikirimkan Surat Laporan 30/11/2020 tahun lalu.
Anton. P Menjawab Konfirmasi awak media ketika mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, untuk menghindari kerugian Keuangan Negara dari dana APBN, atas adanya dugaan penggunaan material pembangunan asrama MTs Negeri 24 Jakarta yang tidak sesuai dengan Spek yang tertera dalam berkas dukumen lelang tahun 2020.
Kuat dugaan pemakaian pembesian baik pondasi diduva tidak memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) baik gambar, ada dugaan terjadi Mark-up atau kerugian negara, karena kurang pengawasan dari pihak konsultan baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Diduga Rekanan dan Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawasan atas adanya dugaan pemakain material pembesian yang tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja atau BQ yang sudah tertera dalam persyaratan lelang LPSE Kementerian Agama. Khususnya konsultan pengawasan dalam kegiatan proyek ini sering tidak berada di lapangan dan akhirnya mutu pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Ketua LSM Antara sangat berharap kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengungkap kasus dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Asrama Siswa Terpadu MTs Negeri 24 Jakarta yang sudah mempergunakan anggaran sebesar Rp. 5.800.000.000 yang diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Lebih lanjut Anton.P mengatakan, ke Jaya Pos News, seharusnya Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, harus proaktif untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat baik sosial kontrol agar dapat memberikan tindakan atau hukum sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang mengatur dalam tindak pidana korupsi. (Maruli Sitompul)