KOTA BEKASI, jayaposnews.com – Masih kerap terjadi Pungutan Liar (Pungli) di sekolah. Padahal sudah tau betapa susahnya sekarang cari uang, akibat dampak Pandemi Covid-19, untuk makan sehari hari saja bisa, sudah sangat bersyukur, tapi masih saja ada oknum-oknum di sekolah membuat kebijakan di luar prioritas sekolah.
Apakah nurani mereka terbuat dari batu atau memang tidak punya perasaan sama sekali? Sungguh tega-teganya para oknum-oknum tersebut, seperti yang terjadi di SD Negeri Mustika Sari II tanpa punya perasaan sama sekali. Oknum guru tersebut menagih 360.000/Siswa dengan alasan untuk biaya perpisahan pelulusan siswa kelas VI akhir tahun ajaran 2020/2021.
Ketika awak media mendengar keluhan ini dari salah satu orang tua murid yang identitasnya minta dirahasiakan tidak mau disebut namanya, sangat berat memberikan uang sebanyak itu, dimana situasi dan kondisi ekonomi saat ini yang carut marut, tutur orang tua murid tersebut.
Dikatakan, buat apa biaya sebesar itu, apakah gaji yang diberikan pemerintah dari APBN kurang besar atau mungkin untuk memperkaya diri sendiri. Ironisnya, ketika wartawan berkunjung ke sekolah tersebut untuk konfirmasi masalah dugaan pungli itu, kepala sekolahnya membantah dan mengatakan, tidak tau masalah pungutan itu, tutur kepala sekolah berkelit.
Dalam Permendikbud No. 8 tahun 2020 sudah jelas diterangkan di sana, bahwa sekolah tidak boleh melakukan kegiatan apapun di luar prioritas sekolah dan tidak boleh ada pungutan lain. Bahkan Perpres No. 87/2016 jelas menyebutkan 59 item larangan pungutan, termasuk yang dilakukan Kepala SD Negri Mustika Sari II yang disebut biaya perpisahan untuk kelas VI.
Tetapi masih saja dilanggar, seakan menghiraukan semua aturan dan larangan memungut. Salah seorang orangtua murid mengatakan, hai para guru pahlawan tanpa tanda jasa bekerjalah setulus hati, laksanakan kewajiban mu ambillah yang menjadi hak mu, jangan menghalalkan segala cara, ujarnya.
Diminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, supaya melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah ini segera ditindak, kerena diduga telah meresahkan orangtua murid. Kepala sekolah seperti ini harus dibuat jera agar ke depannya tidak terjadi lagi hal hal yang merugikan masyarakat, tambah orangtua murid yang tidak bersedia disebut namanya itu. (Jupantur Marbun)