Sudah Sepantasnya Pemerintah Menutup Pabrik Baja Perumahan Taman Tytyan Indah

KOTA BEKASI, jayaposnews.com – Kementerian LH dan Kehutanan Dinilai Lamban Bekerja, Advocad Manuarang Abednego dan Partner dan Umbu R. Samapaty SH Menunggu Terus Hasil Tes Pabrik Baja di Tengah Perumahan Taman Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Lambannya kerja dari Kementerian LH dan Kehutanan menimbulkan pertanyaan karena sampai berbulan-bulan belum ada hasil tingkat kebisingan yang meresahkan warga Perumahan Taman Tytyan Indah tersebut.
Hasil pengukuran tingkat kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 24 Maret 2021 yang sempat dicopy Pengacara atau Advocat Umbu R. Samapaty SH & Partners dan mengetahui tercatat, bahwa hasil tes alat pengukur kebisingan Kementerian LH dan Kehutanan menjelaskan hasil kebisingan mulai dari 62 sampai 80 dBA.

Karena itu dikatakan, kebisingan dari Perusahaan Pabrik Baja atau CV .TYTYAN ABADI sangat meresahkan warga Perumahan Taman Tytyan Indah Kota Bekasi.
Tidak diketahui, apa yang terjadi di Kementerian LH dan Kehutanan sehingga tidak bisa memberikan tindakan tegas ke pemilik Perusahaan Pabrik Baja yang sangat meresahkan warga perumahan tersebut.

Sementara warga perumahan Tytyan Indah mengatakan, tingkat kebisingan yang tidak meresahkan masyarakat adalah mulai dari tingkat kebisingan 50 s/d 55 dBA. Jika dibandingkan dengan hasil tes kebisingan Kementerian LH dan Kehutanan sangat jauh sekali dan sudah ditingkat kebisingan yang tidak dapat diterima masyarakat baik di kalangan Kementerian.

Namun kenyataan, sepertinya pihak Pemkot Bekasi tampak justru mendukung keberadaan pabrik di tengah perumahan dan Walikota Bekasi-pun diduga diam seribu bahasa, sehingga menimbulkan pertanyaan.

Demikian juga Lintong Dianto Putra Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, dinilai sangat membekap keberadaan Pabrik Baja yang meresahkan warga Perumahan Taman Tytyan Indah. Dimana Lintong mengatakan, hasil pemeriksaan tingkat kebisingan tidak bermasalah dan Lintong juga mengatakan, sesuai surat yang dikeluarkan 04 Maret 2020 dan ditanda tangani berikut stempel basah yang jelas menyatakan, bahwa Pabrik Baja itu dibilang Bengkel Motor.

Diduga tindakan Lintong selaku Kepala Dinas akan menjebloskan Walikota Bekasi, karena memberikan informasi yang diduga pembohongan publik. Bahkan Lintong sendiri mengetahui Pabrik Fabrikasi Industri Baja, tapi dibilang bengkel motor. Oleh karena itu, warga Perumahan Taman Tytyan Indah menuntut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) supaya jujur memberikan informasi ke publik, tutur warga Perumahan Taman Tytyan Indah kepada media.

Hanya timbul pertanyaan, apakah Walikota Bekasi masih mempertahankan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diduga suka memberi informasi pembohongan publik? Diminta Walikota Bekasi mengambil sikap untuk mempertimbangkan keberadaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena diduga bisa membuat masalah kepada Walikota Bekasi, ungkap warga Perumahan Taman Tytyan Indah Kelurahan Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi.

Warga Perumahan Taman Tytyan Indah Kota Bekasi minta perhatian Presiden Jokowi atas masalah keresahan warga Perumahan Tytyan Indah atas keberadaan Pabrik Baja yang meresahkan masyarakat. Juga warga minta Presiden untuk menutup Pabrik Baja yang sudah sangat meresahkan masyarakat, ujar warga Perumahan Taman Tytyan Indah memohon.

Lintong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dihubungi lewat telepon selulernya minta konfirmasinya seputar masalah Pabrik Baja yang dia disebut bengkel motor, namun tidak berhasil, karena teleponnya tidak diangkat. (Timbul. Sinaga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *