“Pembebasan Lahan Keperluan LRT di Jatimulya Kab Bekasi Menimbulkan Banyak Korban Yang Diduga Ditipu Oknum-oknum Aparat Pemerintah Yang bersekongkol Dengan Masyrakat Biasa.”
KAB. BEKASI, jayaposnews.com – Kasus pembebasan tanah Jambatan 1 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kab. Bekasi, oknum Pemerintah setempat merebut daging, yang mengorbankan salah satu korban dari antara sejumlah korban yakni, Siti Sofiah Sinaga, bertempat tinggal di Jembatan 1 Jatimulai RT 001/07. Berawal dari informasi yang dihimpun atau informasinya pada 2018. Dimana Siti Sofiah Sinaga memiliki tanah seluas 60 m³. Yang akan mendapat ganti rugi, pembebasan tanah LRT dengan harga yang dibayar Rp 4 juta/m³, di luar bangun rumah di atas lahan tersebut.
Sehubungan dengan itu kepala BPN Kab. BEKASI Ketua Pelaksana Pembebasan tanah untuk LRT, mengundang para warga RT 001/07 ke BPN Kab. Bekasi. Siti Sofiah Sinaga selaku pemilik tanah seluas 60 m³ jadi korban. Karena tidak bisa hadir pada Undangan pertama karena orangtua (ibunya)meninggal dunia. Kemudian digantikan Gunawan yang pengontrak/penyewa rumah bangunan rumah Siti Sofiah Sinaga.
Menurut dugaan Gunawan yang hadir saat itu dengan Sondi Irianto Silalahi Ketua RT. 01 dan RW 07 juga Lurah Jatimulya telah bersekongkol mendaftarkan pemilik rumah dan tanah garapan menjadi atas nama GUNAWAN yang seharusnya tidak berhak.
Pada Undangan ke dua 02/06/2019 dihadiri Siti Sofiah Sinaga dan keterang dari Kel. Jatimulya dimana para oknum Ketua RT. 01, RW. 07 dan Sondi Irianto Silalahi, dimana mereka telah mengukuhkan Gunawan selaku pemilik rumah, tanah dan bangunan dengan nomor urut 157.50 a/n Gunawan (Pengontrak). Siti Sofiah Sinaga marah dan ngamuk di Kel. Jatimulya, namun tidak dihiraukan.
Pada undangan ke tiga pada 2 Desember 2019, tadinya nomor urut 157.50 a/n Gunawan yang seharusnya a/n Siti Sofiah Sinaga tiba-tiba berubah menjadi a/n Sondi Irianto Silalahi. Pada 5 Des 2019 (Undangan ke 4) layak dikecam Sondi Irianto Silalahi sebagai penerima ganti rugi pembebaaan tanah milik Siti Sofiah Sinaga yang menjadi korban pemilik rumah dan tanah. Untuk mengelabui korban dan publik atas persekongkolan Sondi Irianto Silalahi Ketua RT. 01, RW. 07, Lurah Jatimulya dan Kepala BPN menimbulkan nomor urut 157.50 1A a/n Gunawan yang berakhir Pembayaran pada konsinasi yang dititipkan di Pengadilan.
Bukan hanya itu saja, masih banyak warga dirugikan Sondi Irianto Silalahi, Ketua RT. 01, Ketua RW. 07, Lurah Jatimulya dan Kepala BPN yang sampai saat ini masih dalam pengusutan dan ada yang sampai ke Pengadilan namun tidak tuntas dan tidak digubris. Permasalahan ini sudah dilaporkan ke pihak berwenang, namun tidak ada tindak lanjut. Masih banyak dibuat atas nama garapan atau tanah noname (NN) oleh yang disebut-sebut bajingan tengik, tutur salah seorang warga Kab. Bekasi
Masih menurut warga yang tidak bersedia disebut namanya dan mengatakan, dan sementara informasi diperoleh, bahwa Anggaran yang digunakan dalam pembebasan lahan LRT itu adalah dana dari pemerintah dari dana APBN. Sehingga mereka yang terlibat atau terkait dengan masalah lahan pembebsan keperluan LRT diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang perlu diusut tuntas. Kemudian diminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan untuk mengaudit penggunaan pembebasan tanah kebutuhan LRT tersebut. (Redaksi)