JAKARTA, jayaposnews.com – Peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 8 Tahun 2020 Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dalam penjabaran pasalnya, baik poin isi yang harus di patuhi kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBN, untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah sebagai acuan.
SMP Negeri 25 Jakarta, tahun 2020 sudah mempergunakan dana BOS Reguler dan BOP sebesar Rp. 2.066.242.208, berdasarkan RKAS Realisasi yang sudah dipergunakan selama tahun 2020, 29 item yang tertera dalam RKAS yang sudah realiasis Penggunaan Anggaran sebanyak 18 item Rp. 580.884.773 yang sudah dipertanggung jawabkan dana tersebut, sesuai dengan RKAS dana BOS Reguler dan BOP.
Ketika konfirmasi ke pihak sekolah tentang jumlah siswa dan penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan BOP yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, tapi pihak sekolah sangat tertutup untuk dipublikasikan.
Besar dugaan, bahwa Penggunaan Anggaran terjadi tumpang tindih atau jumlah siswa dapodik dengan jumlah siswa pada saat pencairan dana BOS Reguler tidak sesuai.
Diduga Kepala SMP Negeri 25 tidak taransfran dalam Penggunaan Anggaran BOS maupun BOP yang sudah diterima, baik petanggung jawabkan, karena diduga sudah melanggar Juknis No. 8/2020, baik dalam pemjabaran tata cara pelaporan yang tertuang. “Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses masyarakat.” Hal tersebut tidak dapat dipenuhi Kuasa Pengguna Anggaran SMP Negeri 25 Jakarta, masyarakat atau orang tua murid berharap pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan wilayah Jakarta Timur untuk memberikan sanksi dan terguran, sesuai tugas dan fungsinya. (Maruli Sitompul)