KOTA BEKASI, jayaposnews.com – Porada Harahap warga Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diduga sering melakukan penipuan dan sudah banyak korban penipuannya. Di antara korbannua salah satunya adalah Edisin Siregar warga Kecamatan Makassar, Jakarta Timur yang merasa kesal atas tindakan Porada.
Kekesalan Edison Siregar melihat tingkah laku Porada Harahap yang tidak mau mengebalikan uang sebesar Rp 10 juta dan akhirnya dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota Rabu 16 Juni 2021. Oleh kuasa hukum Edison Siregar yang dihubungi di kantornya di Belahan Bekasi Timur mengatakan, bahwa Porada Harahap sudah sah dilaporkan ke pihak berwajib, ujarnya.
Tinggal menunggu pemeriksaan saksi-saksi. Setelah saksi-saksi diminta keterangan Polrestro Bekasi Kota, baru nanti Polisi membuat Surat Panggulan terhadap terlapor. Jika Porada Harahap tidak memenuhi panggilan 1 dan ke 2 dan ke 3 kalinya langsung dijemput. Dikatakan, bahwa Porada sudah banyak korban tindak pidana yang diduga penipuan. Wajar kalau Porada diberi kursi pesakitan.
Bukan hanya itu saja, Porada Harapap ini dikatakan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik orang yang mengatakan, bahwa uang dipakai untuk urusan permasalahan tanah melainkan untuk dimakannya atau dibuat untuk urusan pribadi, kata Porada.
Padahal uang itu digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik a/n H. Yani yang terletak di Kelurahan Aren Jaya. Menurut Kuasa Hukum Edison Siregar, apa yang dikatakan Porada Harahap semuanya tidak benar alias hoax dan hanya mencemarkan nama baik orang, ujarnya.
Buktinya, Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n H. Yani sudah dukeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. Apakah itu masih dikatakan bohong. Oleh karena itu juga Porada dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggung jawab uang sebesar Rp 10.000.000.00 dan pencemaran nama baik orang, semua harus dipertanggung jawabkan dia, ujar kuasa hukum Edison Siregar.
Menurut kuasa hukum itu, bahwa masalah Porada Harahap masih ada 4 kasus perkara yang akan menyusul dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota atau Polda Metro Jaya untuk dipertanggung jawabkan Porada Harahap sebagai mana mestinya. Dan semua perkara yang menyusul itu sudah disiapkan, tinggal melanjukan ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti, paparnya. (Tim-Redaksi)