JAKARTA, jayaposnews.com — Potret kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Jajarannya, yang notabene sudah disumpah, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil dan Hak dan Kewajiban sebagai ASN. Antara Lain: Gaji, TKD dan Fasilitas lainnya. Namun impelementasinya di lapangan patut dipertanyakan.
Bangunan tanpa IMB, segel hanya lips service, fakta di lapangan bangunan sudah rampung. Setiap ditanya bangunan melanggar aturan, apalagi sudah disegel, “kita sudah rekomtek ke Satpol-PP, coba tanya aja Satpol-PP”, ujar beberapa Kepala Sektor enteng.
Jawaban klasik dari Jajaran Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, lempar tanggung jawab, namun faktanya bangunan tak kunjung dibongkar juga.
Hanya saja, ketika diminta mana bukti bahwa bangunan tersebut sudah direkomtek, dijawab, “kami tidak bisa menunjukkan bukti rekomtek karena itu rahasia,” ujar salah satu staf di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan inisial (M), hal yang sama juga dengan jawaban di beberapa kecamatan Jakarta Utara.
Namun, sosok Kasektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Tanjung Priok, Andi Lesmana patut di acungin jempol. Sosok yang sederhana dan bersahaja dan konsekwen dengan aturan. “Sebelum dirinya menjadi PNS, mengaku pernah mendirikan perusahaan konsultan sesuai dengan latar belakang displin ilmu yang dimilikinya.”
“Tahun 2010, dirinya hanya iseng mengikuti penerimaan CPNS, nasip membawa keberuntungan, diterima dan menjadi pelayan masyarakat di DKI Jakarta,” ujarnya, saat itu Kantor Kecamatan Tanjung Priok masih menggunakan gedung yang lama.
“Menurut pengakuannya, tidak mau konfromi dengan siapapun, apalagi membeck–up bangunan yang jelas-jelas diduga melanggar aturan. kalau ada bangunan yang melanggar IMB laporkan saja langsung kita rekomtek,” tegas Andi Lesmana.
Lebih lanjut dikatakan, “mengaku pernah dipangil kejaksaan atas adanya laporan salah satu LSM terhadap dirinya atas dugaan pelanggaran IMB, saya jawab saja. Saya tidak mau komfromi dengan pelanggaran bangunan,” jelas Andi.
Ditambahkan, terkait keberadaan salah satu oknum yang bukan PNS, ikut membantu di Cipta karya tata ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, sudah pernah disampaikan kepada oknum non PNS tersebut,“ dirinya tidak sanggup membayar honornya, dan supaya mencari pekerjaan lain, anggarannya darimana,” ujarnya. Rabu (21 April 2021), tepat pukul 11:35 Wib.
“Maraknya bangunan melanggara izin di Kecamatan Tanjung Priok kuat dugaan akibat adanya persekong-kolan antara pengawas di lapangan dengan pemilik bangunan.”
“Setiap Bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibongkar,” hanya isapan jempol buktinya bangunan di Jl. Warakas I No.5 RT 4/ RW 01 Kelurahan Warakas, Kecamatan Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Jenis kegiatan membangun baru untuk penggunaan praktek dokter anak dan dewasa, tanpa IMB lagi.
Berdasarkan Wawancara dengan Kepala PTSP Kecamatan Tanjung Priok, Walden Nadeak mengatakan, ”Bangunan di JL.Warakas 1 No.5 (Praktek Dokter), Hingga sekarang belum memiliki IMB, kalaupun nantinya IMB-nya dikeluarkan hanya IMB Bersyarat dan masa berlakunya terbatas.” Ujarnya Selasa (16/3/2021) tepat pukul 10:13 Wib.
Terkait dengan bangunan tanpa IMB di JL.Warakas 1 No.5 (praktek dokter). Anin warga warakas, mengaku, “sudah kordinasi dengan Cipta Karya Tata Ruang di Kecamatan Tanjung Priok.”
Namun, hal tersebut dibantah Junaedy, selaku pengawas di Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Tanjung Priok saat didampingi salah satu honor yang sudah familiar dikalangan pemilik bangunan.
“Bangunan tersebut sudah disegel dan saat melakukan penyegelan di lapangan didampingi Ibu Maya dan juga Dody, yang menerima Pak RT ( Anin), kalau tidak diurus IMB-nya kita akan langsung direkomtek, tidak tertutup kemungkinan bangunan tersebut akan kita rekomtek, karena bangunan tersebut tidak bisa keluar izinnya,” ujar Junaedy .Jumat (5/3/2021), tepat pukul 11:09 Wib, via WhatsApp miliknya.
M. Rizal angkat bicara, maraknya pelanggaran izin di Kecamatan Tanjung priok, kuat dugaan dilakukan oleh pengawas dilapangan, kemungkinan besar tidak diketahui atasannya, Kasektor Kecamatan.
Untuk itu, diminta kepada Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Kecamatan Andi Lesmana, supaya mengawasi bawahannya dilapangan, ditambah lagi keberadaan salah satu oknum Non PNS di unit tersebut dipertanyakan, siapa yang membayar honornya, apa iya mau bekerja tanpa dibayar, ngga usah munafik,” ujarnya.
“Satu sisi keberadaan honor tersebut patut kita apresiasi, tanpa beliau semua pengawasan dilapangan tidak jalan, pengalaman dilapangan tidak diragukan lagi, yang membedakan hanya faktor nasip, hal seperti yang patut kita dukung, disamping orangnya pekerja keras,” tegasnya.
Dikatakan, “setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 hingga Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi.
M Rizal meminta, “Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Saefulloh Hidayat dan Kepala Irbanko Jakarta Utara, Junjung S untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum pengawas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok,”
“Dan tidak tertutup kemungkinan “setali tiga uang dengan pemiliki bangunan”. Lihat aja dilapangan, banyak bangunan yang melanggar izin dan bahkan tidak memiliki IMB, mana buktinya kalau dilakukan pengawasan dilapangan,”tegas M Rizal dengan geram.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, saat dihubungi via WhatsApp miliknya, tidak menjawab.
Hal yang sama juga, Walikota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim,S.IP.M.Si saat diminta tanggapan terkait maraknya pelanggaran izin di Kecamatan Tanjung Priok via WhatsAppnya, juga tidak merespon. Minggu (20/6/2021) tepat pukul 11:00 Wib. (Parulian/Timbul Sinaga)