JAKARTA, jayaposnews.com — Sidang pertama penetapan panitia Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, berlangsung dipimpin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/06/2021).
Sidang yang berlangsung singkat dan menghadirkan para pemohon dari Koorndiator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.
Perkara dengan nomor 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada 10 Juni 2021, para pemohon Yayat Supriyatna, Suyati dan Dameyanti Tarigan yang merupakan Perwakilan Pemegang Polis di Perusahaan Asuransi Mutual tersebut.
Dalam permohonannya/petitum, para pemohon meminta agar hakim; Mengabulkan permohonan para pemohon, Menetapkan Panitia Inti Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 periode tahun 2021 – 2026 seperti terlampir.
Sidang pertama ini dipimpin Hakim Tunggal Siti Hamidah, SH, MH. Dalam prosesnya, hakim memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan data dokumen yang dibutuhkan untuk membahas materi persidangan.
Setelah mengecek beberapa dokumen terkait materi persidangan. Selanjutnya hakim tunggal memutuskan untuk melanjutkan sidang satu minggu ke depan, untuk melengkapi lampiran dokumen dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna menilai sidang perdana, berjalan dengan sukses dengan para pemohon yang baru.
“Saya optimistis hakim dapat mengabulkan permohonan pemegang polis agar terbentuknya panitia BPA. Karena langkah ini harus memiliki Payung Hukum, yang saat ini sedang diajukan melalui PN Jakarta Selatan,” ujar Yayat.
Yayat mengungkapkan, sidang ini menentukan nasib seluruh pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan total berjumlah 2,6 juta pemegang polis.
“Bahkan, ada sekitar 400 ribu pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang habis kontrak (HK) harus dibayarkan dengan dana sejumlah Rp 11 Triliun. Para pemegang polis inilah yang sangat berharap haknya dibayarkan,” pungkas Yayat.
Seperti diketahui, Yayat menyatakan direksi dan manajemen AJB Bumiputera 192 yang ada saat ini, dinyatakan tidak sah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena sesuai regulasi OJK, sejak 26 Desember 2020, BPA yang ada sudah selesai masa baktinya.
Seluruh manajemen yang ada saat ini di AJB Bumiputera 1912 adalah ilegal. Pasalnya OJK sudah menghimbau ke manajemen untuk menggelar pemilihan BPA yang baru, tapi tidak digubris.
Yang menarik, dalam sidang di PN Jakarta Selatan ini hadir pula Bonyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Bonyamin datang bukan sebagai kuasa hukum, namun mewakili pemegang polis, sebagai saksi pemohon bersama mantan direksi Bumiputera 1912, Nirwan Daud.
“Saya sudah lama mengamati sepak terjang manajmen BP (direksi dan komisaris/BPA-Red) kenapa polis tidak bisa dicairkan. Saya menduga ada mekanisme penebusan polis yang salah oleh manajemen yang ada saat ini,” ungkap Bonyamin.
“Saat ini lah, pemegang polis bisa jadi Badan Perwakilan Anggota (BPA) utk tentukan arah. Jika BPA merupakan pemegang polis, dapat mendorong uang polis yang habis kontrak, diurus oleh manajemen yang benar,” tambahnya.
Pengajuan permohonan panitia pemilihan BAP ini diharapkan Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, dapat menghasilkan manajemen yang amanah. Sehingga seluruh persoalan yang membelit AJB Bumiputera 1912, diharapkan tuntas dalam waktu dekat. (Parulian)