“Peraturan Bupati Bogor No. 6 Tahun 2021 Tentang Naskah Dinas di hiraukan Kepala SMP Negeri 1 dan 2 Kecamatan Gunung Sindur.”
BOGOR. jayaposnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Bogor setiap tahun melakukan pelatihan Tata Naskah untuk seluruh ASN dalam tata cara pembuatan konsep baik menjawab surat masuk dari berbagai pihak untuk menkonfirmasi baik klarifikasi yang sudah diterima surat melalui sosial kontrol.
Sangat disayangkan sebagai pemimpin atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 1 dan 2 Kecamatan Gunungsindur, takut diklarifikasi dan dikonfirmasi dari berbagai elemen sosial kontrol, dalam penggunaan penyerapan anggaran dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Ketika menerima surat Konfirmasi dari Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu Nomor: 260/K.BKS/KLARIF-KONF/ALIANSI/VI/2021 dan 261/K.BKS/KLARIF-KONF/ALIANSI/VI/2021, tentang Klarifikasi & Konfirmasi Penyerapan Dana BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS. Kinerja sesuai dengan Laporan K7 dan BOSDA Tahun 2020 Baik Program Indonesia Pintar (PIP) pada 17 juni 2021 diterima di sekolah.
Anton. P tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu dengan susah payah menerima jawaban surat atau informasi masalah penyerapan dana bantuan opersional sekolah dan BOSDA yang sudah di pergunakaan pada tahun anggaran 2020, sesuai dengan K7 yang dilampirkan dalam surat klarifikasi dan konfirmasi, kepala SMP Negeri 1 dan 2 Kecamatan Gunungsindur, terus menghindar dan tidak mau memberikan informasi tentang dana yang sudah dibelanjakan, sementara dalam Juknis, bahwa penggunaan dana BOS tersebut harus terbuka dan membuat papan pengumuman penggunaan anggaran tersebut, setiap triwulan atau tahap, tapi pihak kepala sekolah tidak mau memberikan jawaban atau informasi anggaran yang sudah di pergunakan.
Lebih lanjut Anton. P mengatakan, ketika di pertanyakan surat yang sudah diterima pihak penjaga sekolah mengatakan, bahwa kepala sekolah tidak bersedia menjawab hal permintaan pihak sosial kontrol, hal tersebut besar dugaan penggunaan anggaran tahun 2020 banyak tidak sesuai dengan Juknis atau Peraturan Protokol Kesehatan, dari item-item yang sudah dipergunakan SMP Negeri 1 Gunungsindur.
Antara lain, Pengembangaan Perpustakaan sebesar Rp.102.862.000, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 82.785.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 57.320.000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 25.400.000 dan pembayaran honor Rp. 457.584.000 baik SMP Negeri 2 Gunungsindur besar dugaan, bahwa penggunaan dana BOS Reguler sudah bertentang dengan prokes atau juknis Karena Sekolah masih Libur dan belajar online (daring).
Karena wabah virus corona yang sedang melada wilayah indonesia, besarnya dana yang sudah dipergunakan Kepala SMP Negeri 2 Gunung Sindur sesuai item diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 35.900.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 81.565.000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 3.000.000, pembayaran honor Rp. 274.030.000.
Ketua LSM Antara Anton. P berharap Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan sebagai Menejer BOS baik pimpinan kepala SMP Negeri 1 dan 2 Gunung Sindur untuk menegur dan memberikan sanksi Administrasi, karena sudah menghiraukan Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2021. Juga kami sebagai sosial kontrol akan menindak lanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan salah satu contoh penggunaan anggaran Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sementara sekolah libur tapi anggaran sangat besar dipergunakan, kami berharap ke pihak Tipikor Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan penyidikan dan tindakan yang diduga ada kerugian negara, ungkapnya ke Jaya pos news. (RED)