“Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu Laporkan SMK Negeri 4 Jakarta Utara ke Tipikor Polres Jakarta Utara Sesuai Bukti LHP BPK RI, RKAS Realiasi dan Laporan Penyerapan K7”
JAKARTA, jayaposnews.co.id — Kepala SMK Negeri 4 Jakarta sudah mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada Tahun Anggaran 2019 Rp. 11.807.943.529,- Berdasarkan pengajuan RKAS dengan jumlah item 40 dengan Realiasi yang tercamtum dalam data RKAS penggunaan atau sudah dibelanjakan sebesar Rp. 7.583.060.622.

Pada tahun 2020 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMK Negeri 4 Jakarta, mengajukan anggaran untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Rp. 11.992.827.457 dan jumlah item 42, sesuai dengan data RKAS yang realiasi atau sudah dibelanjakan Rp. 2.919.952.140.
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan Audit ke pihak Kuasa Pengguna Anggaran SMK Negeri 4 Jakarta, 23 Januari 2020, mengeluarkan LHP dengan nomor : 06/LHP/XVIII.JKT.4/01/2020, bahwa pihak kepala sekolah harus mengembalikan kelebihan pembelian buku sebesar Rp. 65.671.000 disebabkan tidak sesuai dengan Juknis penggunaan dana tersebut.
Rekapitulasi Perbedaan Fisik Barang yang diterima sekolah dengan dokumen Pertanggungjawaban, terdapat kekurangan 89 barang yang belum dimasukan dalam kartu invetaris barang. Realisasi Belanja BOS yang belum sesuai dengan komponen pembiayaan pada Juknis BOS sebesar Rp. 44.021.400.00, sesuai hasil LHP, Realisasi Belanja BOS melebihi Standar Kelebihan Harga Barang yakni Rp 85.892.000,00,

Pengembalian Tunai, Hutang Sekolah, Dana yang Belum Dibelanjakan dan Fee Rekanan Rp. 82.050.000, dengan besar dana yang harus dikembalikan ke Kas Negara oleh Kepala SMK Negeri 4 Jakarta, sesuai temuan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Ketua LSM Antara Anton.P menjelaskan kepada Jaya Pos News, bahwa 3 Pebuari 2020 Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu sudah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 4 Jakarta, terkait hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, yang dipadukan dengan RKAS Realiasi baik laporan penyerapan dana BOS Reguler Tahun 2020 berdasrkan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dari penerimaan tahap 1 sampai tahap 3 yang diduga tidak sesuai dengan Juknis atau fakta di lapangan, karena pada saat penggunaan anggaran tersebut, sekolah masih libur atau belajar jarak jauh atau belajar Dalam Jaringan (Daring), karena wabah Virus Corona yang sedang melanda negara kita. Juga pemerintah pusat dan daerah sama-sama melakukan belajar Daring.
Dengan tegas Anton.P mengatakan, bahwa tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu sesuai Nomor Surat Klarifikasi dan Konfirmasi 016/DKI/KLARIF-KONF/ALIANSI/I/2021, tapi SMK Negeri 4 Jakarta, diduga tertutup dan tidak bersedia memberi jawaban sampai berita ini diturunkan di media. Jelas ada dugaan, bahwa kepala sekolah tersebut dinilai kebal hukum dan tidak taat pada Undang-undang, baik peraturan yang berlaku.
Pada 27 Juni 2021 Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu, secara resmi melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dengan Laporan Surat Nomor. 293/DKI/LAPORAN-TDP/ALIANSI/VI/2021. Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana BOS/BOP SMKN 4 Rorotan, Kecamatan Cilincing. Jakarta Utara dan melampirkan seluruh data yang sudah diklarifikasi ke pihak sekolah.
Anton. P berharap APH/POLRES METRO Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku. (Rosid/Tasiran)