DD Diduga Mencuri Barang Mastaria Manurung Diciduk di Ciamis, Jawa Barat

“Lama Menjadi DPO, Unggul Sitorus, SH : Reskrim, Berdasarkan Barang Bukti Yang Didapat Sudah Selayaknya Segera Ditetapkan Tersangka.”
KOTA BEKASI, jayaposnews.co.id – Setelah Lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), DD (42) yang merupakan terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana pencurian barang-barang milik Mastaria Manurung (41) selaku pelapor sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan bernomor : LP/1331/K/VI/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota sejak Juni 2020, telah ditangkap Reskrim Polsek Bekasi Timur.

Terkait dugaan pencurian barang-barang berharga milik korban, Mastaria Manurung yang dilakukan di rumahnya Jalan Kecubung 2 Bekasi Timur. Terlapor sempat menghilang meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur, serta berhasil diamankan oleh korban dengan dibantu Personil Kepolisian (Polsek) Banjarsari di wilayah Ciamis, Jawa barat.

Menurut kuasa hukum pelapor, Unggul Sapetua, SH, hal ini berawal dari pelapor Mastaria Manurung selaku korban meyakini terjadinya pencurian barang pribadi miliknya di rumahnya oleh terlapor (DD).

“Penyidik dan Kanit Polsek Bekasi Timur dalam perkara ini, dan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di kediaman terlapor, juga akan menetapkan pasal 362 jo 55 subsider 480 terkait pencurian, dan terlapor sudah layak untuk ditetapkan menjadi tersangka. Apalagi terlapor sangat tidak kooperatif, ketika dipanggil sebagai saksi, sehingga sampai dua (2) kali dijemput,” tegas Unggul kepada wartawan, Rabu (21/7/2021) siang.

Dan menariknya, masih kata Unggul, bahwa dalam perkara ini terindikasi adanya pernyataan yang diduga sama, antara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo terkait Laporan Polisi di PPA Polres Metro Bekasi Kota dengan Kapolsek AKP Rusit, kasus Pencurian terkait ucapan, “kalau ada Jaksa yang mau menerima perkara tersebut, tentunya Dede Darsih akan di tahan,” ungkapnya.

“Sementara, jika untuk mempertanyakan Jaksa terkait perkara ini bukanlah wewenang (domain) kami ke situ, sedangkan itu adalah domain antar instansi terkait,” ujar Unggul lagi.
Sementara itu, Kapolsek Bekasi Timur, AKP Rusit Malaka saat hendak diwawancarai awak media mengatakan, bahwa kasusnya masih ditangani Kanit Reskrimnya. (Redaksi JPN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *