Langgar Prokes PPKM Satpol PP Cilincing Tutup Café Fajar

Petugas Satpol PP Kecamatan Cilincing dan Semper Barat saat
menyegel Café Fajar di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Senin (26/7)

Jakarta, Jaya Pos News
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menutup sementara kegiatan usaha Café Jafar di Jalan Cakung Cilincing Raya dekat pertigaan lampu marah Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Senin siang (26/7) sekitar pukul 14.41 WIB. Penutupan dilakukan karena usaha café ditengarai tidak mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) di masa pemberlakuan Pelakanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 secara optimal dan ketat.

Demikian disampaikan Satuan Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing, H Lukman kepada Jaya Pos News di Cilicing, Senin malam (26/7). “Karena melanggar prokes, ya, kita lakukan penutupan kegiatan usahanya,” ujar Lukman seraya mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker dan menghindari kerumunan.

Dia menjelaskan, pihaknya bersama Kasatgas PP Kelurahan Semper Barat, M Iqbal beserta anggotanya saat melakukan penutupan sementara usaha Café Jafar. Pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dalam memantau setiap usaha ekonomi masyarakat yang sudah diperbolehkan buka untuk tetap mematuhi prokes.            

“Kita akan rutin melakukan patroli dilapangan. Ini sudah komitmen selurah anggota bersama Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Andrian Polma,” tegas H Lukman. (Rosid /Tasiran)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *