KPA SDN Kenanga Diduga Tidak Memahami Juknis dan UU KIP

“Penggunaan BOS Reguler SD Negeri Kenanga Kecamatan Gunungsidur Diduga Fiktif dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dan Melanggar Prokes dalam Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakuriler.”
BOGOR, jayaposnews.co.id — Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Afirmasi SD Negeri Kenanga, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor tidak memamtuhi Juknis penggunaan anggaran yang diterima Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang seharusnya bertanggung jawab dalam mempergunakan setiap item perbelanjaan anggaran dalam KBM melalui Online (daring).

Ketika diklarifikasi dan konfirmasi Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu dengan Nomor. 262/K.BKS/KLARIF-KONF/ALIANSI/VI/2021, 14 Juni 2021, Kepala SD Negeri Kenanga, tentang penggunaan anggaran dana Afirmasi dan BOS Reguler yang diduga terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran tersebut. Kepala SD Negeri Kenanga tidak menjawab konfirmasi dengan alasan harus ada surat tugas atau surat ijin dari Dinas Pendidikan, sementara dalam Juknis BOS tidak pernah ada dicamtumkan apa yang diminta kepala sekolah tersebut.

Anton. P Ketua LSM Antara menjabarkan, bahwa dana KBM SD Negeri Kenanga yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan dan besarnya dana yang diterima KPA SD Kenanga tahun 2020 menerima dana BOS Afirmasi sebesar Rp. 60.000.000 sudah dipergunakan belanja Pengembangan Perpustakaan Rp 5.000.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 7.472.400, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 6.430.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 17.109.100, pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sapras) Sekolah Rp 15.688.500 dan pembayaran honor Rp. 8.300.000 dana tersebut masih di luar dari dana BOS Reguler dan dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ungkapnya.

Lebih lanjut Anton. P mengatakan, di depan media bahwa dana yang lebih pantantis dipergunakan yang bersumber dari APBN (BOS) Reguler sama penggunaan dengan dana Afirmasi yang sudah dipergunakan kepala SD Negeri Kenanga dari Tahap 1 sampai tahap 3 KPA sudah menerima dana sebesar Rp 221.310.000 dan sudah dipergunakan atau di belanjakan dalam KBM daring (Online), karena adanya Wabah Virus Corona yang sudah melanda negara kita ini, maka dengan itu sekolah diliburkan dalam rangka memutus mata rantai virus tersebut. Jumlah dana yang sudah dipergunakan Rp 221.310.000 dengan jumlah item 10, sesuai laporan pihak Kepala SD Negeri Kenanga melalui operator sekolah ke pihak Kementerian Pendidikan di Jakarta.

Jumlah siswa dalam dapodik tidak sesuai dengan jumlah siswa penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Kepala Aekolah diduga ada Mark-up jumlah siswa dana yang sudah dipergunakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan diduga terjadi tumpang tindih perbelanjaan dari tiga mata anggaran tersebut.

Lebih tegas Anton. P. Ketua LSM Antara menjabarkan dana yang sudah dipergunakan dengan fakta di lapangan, tidak sesuai data laporan K7 SD Negeri Kenanga Kecamatan Gunungsindur.
Pengembangan Perpustakaan Rp. 3.000.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 36.814.600, kegiatan Asesmen/Evaluasi pembelajaran Rp. 9.278.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 28.608.000, langganan daya dan jasa Rp 5.928.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 38.981.400, Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp 1.750.000, Pembayaran Honor Rp 86.000.000.
Ironisnya, dalam penggunaan kegiatan Ekstrakurikuler dengan anggaran dari dana BOS Reguler, sementara sekolah masih libur, dana tersebut menjadi pertanyaan besar, juga dana perawaan yang sangat besar dipergunakan, diduga tidak sesuai dengan fakta. Hal ini ketika dikonfirmasi Kepala SD Negeri Kenanga tidak mau memberikan jawaban sesuai dengan surat klarifikasi.
Karena harus ada surat ijin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, ungkap kepala sekolah ke Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu. Semikian juga Menejer BOS dari Dinas Pendidikan, seharusnya memberikan pemahaman ke kepala sekolah, sesuai Junknis, bahwa pihak sekolah seharusnya membuat papan penguman penggunaan dana BOS sesuai yang tertera dalam Juknis yang berlaku.

Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu berharap ada tindakan dari aparat Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan Audit semua penggunaan Anggaran sekolah itu dan memberikan tindakan atau sanksi sesuai PP 53 kepada Kepala Sekolah sudah menutup-nutupi penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan. (Redaksi JPN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *