Gubernur Anis Baswedan Dicibir,Satpol PP Cilincing Awasi Prokes Tidak Sesuai SOP

Jakarta, Jaya Post News
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 4, mendapat cibiran negatif sejumlah warga Jakarta.
Pasalnya penindakan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, disanksi denda administrativ sebesar Rp 250.000 serta sanksi kerja social membersihkan fasilitas umum.
Penindakan sanksi kerja sosial inilah yang banyak mendapat cibiran warga, dan dianggap berpotensi besar turut menyumbang penyebaran virus. Sebab warga pelanggar prokes tidak diketahui apakah sebelumnya sudah terjadi kontak dengan kasus probable, sebab tidak ada tes swab/antigen oleh tenaga medis kepada pelanggar dilapangan.  
Seperti kegiatan Satpol PP Kecamatan Cilincing pada Rabu (4/8) menggelar razia tertib masker (Tibmask) tepatnya di Jalan Kalibaru Timur IV RT 010 RW 013 kelurahan Kalibaru. Dalam razia ini, sebanyak 20 personil diturunkan, dan hasilnya 25 orang warga dikenakan penindakan karena tidak memakai masker.
Petugas kesehatan dan petugas dari unit lainya diduga tidak dilibatkan, tidak ada tes Swab/antigen kepada pelanggar sebelum di suruh membersihkan fasilitas umum. “Penindakan pelanggar seperti ini tidak baik, saya menduga Satpol PP Cilincing tidak menjalankan pengawasan prokes sesuai SOP penugasan,” ujar seorang warga Kalibaru.
Sebanyak 24 orang pelanggar diberikan rompi dan sapu lidi yang sudah disiapkan petugas. Rompi dan sapu lidi secara acak diberikan dan digunakan bergantian oleh pelanggar yang di sanksi. Tindakan petugas demikian tentunya tidak sejalan dengan SOP pelaksanaan pengawasan Prokes oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta. Cara yang demikian   menjadi ancaman penyebaran virus bagi pelanggar dan keluarganya. 
Pergub DKI Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan corona virus Disease 2019, pada pasal 1 ayat 19, bahwa kontak erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau komfirmasi covid 19. Dan Pasal 6 ayat 2, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan didampingi oleh perangkat daerah terkait, dapat di damping unsur TNI dan Polisi. (Rosid/ts)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *