Menhub Diminta Turun Tangan Atas Pembebasan Lahan LRT Jatimulia Kab. Bekasi

KAB. BEKASI, Jaya Pos News — Keberadaan pembebasan lahan LRT di Kalimalang JatimuliaKabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat, kini menjadi ajang bisnis orang-orang tertentu khususnya mereka yang mengatas namakan dirinya Panguyuban di lingkungan itu, yang diduga merekayasa semua surat-surat. Bahkan, menciptakan kegaduhan di seputar LRT, demikian keterangan dihimpun di lingkungan itu.
Banyak masalah timbul atas pembayaran Ganti Rugi pembebasan lahan keperluan LRT. Misalnya, penggarap sudah puluhan tahun di atas lahan yang dibebaskan LRT direkayasa yang diduga dilakukan Paguyuban yang bekerja sama dengan Ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Jatimulia. Kemudian data yang direkayasa diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga semua nama yang direkayasa telah dibayar ganti rugi.
Anehnya, pihak Paguyuban menciptakan kegaduhan di lokasi pembebasan lahan LRT tersebut yang bertujuan supaya penggarap yang tinggal di lokasi itu resah dan pindah, seperti yang dialami Marbun, dimana setiap malam tiang listrik yang nempel di rumahnya digedikin dan menimbulkan kebisingan dan alhasil Marbun pun pindah dari tempat itu. Hal itu diceritakan Marbun kepada sinarberitanews.com Senin (23/08/21).
Setelah Marbun pindah dan meninggalkan rumahnya, tidak lama rumah marbun di atas lahan 100 m2, tetapi tanah itu telah dialihkan ke atas nama JN. Kemudian terhadap Marbun diberikan hanya 12 m2 yang ditaksir senilai Rp 38 juta. Padahal pengakuan Marbun JN itu bukanlah penggarap di daerah itu melainkan warga dari luar. Tetapi direkayasa menjadi atas nama JN. Keterangan yang dihimpun menjelaskan bahwa JN-pun ikut tertipu padahal sudah membayar ke pihak Panguyuban (Forum).
Keterangan yang diperoleh di Kalimalang lokasi pembebasan lahan LRT menjelaskan, semua masalah yang terjadi atas pembebasan lahan LRT yang dananya dari uang negara/uang rakyat, diduga semua diciptakan Paguyuban (Forum) yang diciptakan untuk mengelabui dan kibuli masyarakat dan pemerintah untuk meraup uang hasil ganti rugi yang notabene uang negara.
Oleh karena itu diminta kepada pihak berwenang seperti misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Bekasi, Jabar dan Kejaksaan Negeri selaku pengamanan dan pengawasan uang negara, untuk mengaudit keuangan pembebasan lahan LRT Jatimulia. Karena diduga banyak uang negara dikucurkan tidak tepat sasaran, alias masuk kantong orang-orang tidak bertanggung jawab.
Dan diminta kepada kepada pihak Kepolisian untuk mengamankan dan menggulung para prlaku yang menyebut namanya Forum (Paguyuban). Informasi yang didapat menjelaskan, Forum itu sengaja diciptakan hanya untuk melakukan atau meraup uang negara atas pembebasan lahan keperluan LRT tersebut.
Yang ramai dipertanyakan warga, SST yang dibayar sebesar Rp 773 juta dengan luas lahan 70 m2 dengan bangunan rumah sangat sederhana. Tetapi dikatakan Paguyubun (Forum) menciptakan supaya diganti rugi dengan perjanjian bagi hasil yang dikatakan untuk Ketua Paguyuban/Forum ditransfer SST Rp 100 juta dan kumpulan Paguyuban Rp 100 juta. SST menerima Rp 573 juta.
Hal inilah yang sangat perlu turun tangan pihak pengawas uang negara Cq pihak Kejaksaan Negeri dan BPK untuk mengaudit pembayaran lahan LRT yang begubet masalah tersebut. (Timbul. Sinaga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *