Era Gubenur Anies Baswedan Marak Bangunan Melanggar Izin di Kelapa Gading

JAKARTA, Jayaposnews.co.id. Sejumlah kalangan menuding, bahwa di era kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan,  kinerja beberapa SKPD khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dinilai tidak berfungsi dan bahkan pengawasan di lapangan sarat dengan penyimpangan aturan dan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.

“Dengan kepemimpinan Gubernur DKI saat ini, dirinya sangat pesimis dengan kinerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Jajarannya mundur kebelakang dan banyak bangunan di Kecamatan Kelapa Gading diduga tidak sesuai izin yang dimilikinya,” jelas Cas Simanjuntak.

Akibatnya, tidak sesuai dengan Tata Ruang, wajar Status predikat yang disandang  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat predikat No 1 kota terburuk,” tegas Ketua DPD LIPRI (Lembaga Independent Pemerhati Reformasi Indonesia-Red),

Dikatakan, “Potret kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan Kelapa Gading, yang notabene sudah disumpah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil dan Hak sebagai PNS/ASN, antara lain: Gaji + TKD + Fasilitas lainnya, namun, pelanggaran izin membangun marak terjadi,” pungkasnya. Selasa.(31/8/2021), pukul 14:22 Wib.

Dilansir dari laman detikcom, dengan judul “Whatttt !!! Jakarta Urutan Pertama Tata Kota Terburuk di Dunia.” Platform Arsitektur Retking The Future melaporkan 10 Kota di dunia yang memiliki Tata Kota terbruk. Antara Lain: 1. Diakibatkan desain ruang terbuka hijau tidak memadai. 2).Fasiliatas gedung tanpa mempertimbangkan dimensi dalam detail desain ruang dan tata letak. Faktanya DKI dinobatkan menjadi kota dengan Tata Ruang Kota terburuk didunia,” ujar Anggota DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak.

Hal yang sama juga dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Jakarta disebut sebagai kota dengan Tata Kota terburuk di dunia,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menyebut, Jakarta dijuluki kota dengan Tata Ruang Kota terburuk di dunia, karena pelanggaran tata ruang. Nirwono menilai, pembangunan Kota Jakarta sangat tergantung pada kebijakan Gubenurnya, bukan pada rencana tata ruang yang dibuat Pemprov DKI,” ungkapnya, Senin (23/8/2021).

Hasil penelusuran Tim Jayaposnews.co.id, di lapangan kuat dugaan telah terjadi “setali tiga uang” dengan oknum dan patut menjadi perhatian serius Kepala Inspektorat Provinsi dan Irbanko Kota Administrasi Jakarta Utara terkait kinerja Suku  Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. Antara lain:

  1. JL.Kelapa Puyuh  II Blok  KE No.2 Rt001/Rw 19 Kel. Gading Timur . Jakarta Utara. Izin Rumah Tinggal No: IMB:45/C.37C/31.72.06.1001.02.032.R.4/3/-1.785.51/e/2020/12.03-2020.Juga terjadi pelanggaran. Tidak sesuai dengan Izin Yang dimiliki dilapangan.Dan menggunakan Lif.  Dugaan telah terjadi  Pelanggaran GSB/GSJ dan mestinya yang disa dibangun hanya 60% dari seluruh Luas Tanah. Fakta dilapangan terjadi pelanggaran aturan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan dan Gedung..
  2. Dugaan telah terjadi  Pelanggaran GSB/GSJ dan mestinya yang disa dibangun hanya 60% dari seluruh Luas Tanah. Fakta dilapangan terjadi pelanggaran aturan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan dan Gedung. Namun tidak dilakukan tindakan oleh Suku Dinas terkait.

Berdasarkan Hasil investigasi dan penelusuran dilapangan, “Izin yang dimiliki  tidak sesuai dengan  dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuia dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor: 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi”.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran GSB/GSJ dan mestinya yang dibangun hanya 60% dari seluruh Luas Tanah. Fakta dilapangan terjadi pelanggaran aturan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan dan Gedung.

Mengacu pada Peraturan Rencana Detail Tata Ruang di Nilai KLB (Koefisien Lantai Bangunan), beserta  peraturan bangunan lainnya, tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Dan diduga kuat bangunan tesebut melanggar peraturan KLB maksimal yang diperbolehkan, Minimal 60% KLB-nya dari KLB yang sudah ditetapkan pada daerah perencanaan Peraturan yang mengatur kedua sistem ini secara lebih rinci dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.Kuat dugaan menjadi ajang untuk mengeruk “keuntungan pribadi”, oleh oknum tertentu.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di DKI Jakarta. Antara Lain:

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4).
  2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28).
  3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28).
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33).
  5. Peraturan  Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggara Bangunan dan Gedung.  melanggar izin, Perda No.1 Tahun 2014 Pasal 618 Ayat (2) Dan di atur dalam Ketetapan Rencana Kota ( KRK )
  6. Undang-Undang No.28 Thn 2002 Tentang GSB. Pasal 13 Batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.
  7. Bangunan yang tidak sesuai dengan RTLB (Rencama Tata Letak Bangunan), Harus dibongkar. Perintah Perda, “Setiap Bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibongkar”.
  8. Tidak membuat efek jera terhadap pelaku (yang sedang membangun).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,Kusnadi Hadipratikno,  tidak berhasil dikonfirmasi.

Tidak hanya itu, Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading, Alia, slalu tidak berhasil ditemuin diruangannya, kecuali salah satu stafnya bernama, Ayu. Senin (30/8/2021). (Rosid/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *