“Miliki Bukti Suap, LSM Forkorindo Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN Babelan ke Tipikor Polres Metro Kab Bekasi.”
KABUPATEN BEKASI, Jayaposnesw.co.id – Tekait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Kabupaten Bekasi, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di SMPN 2 Babelan, SMPN 3 Babelan dan SMPN 4 Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi ajang memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya oleh oknum Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah patut dipertanyakan.
Pasalnya berdasarkan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang dikirim langsung ke Rekening kepala sekolah dinilai sarat dengan penyimpangan dan kuat dugaan menjadi ajang memperkaya diri atau sekelompok pihak sekolah dan bendahara sekolah. Untuk KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tidak dilakukan melainkan belajar di rumah atau menggunakan belajar jarak jauh (Online) dan semua aktivitas KBM melalui daring akibat wabah Virus Corona (Covid-19) melanda dunia hingga negara kita,” ujar Ketua Bidang Investigasi LSM FORGEBUKI-RI, Marbun
Dikatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan Tim LSM FORGEBUKI-RI dengan LSM FORKORINDO di SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4 Babelan, kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Ironisnya lagi, KBM secara fisik melalui Online dan bukan bertatap muka. Bahwa di SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4 Babelan, kuat dugaan telah terjadi Mark-up, bahkan penggunaan dana tersebut diduga terjadi tumpang tindih. Misalnya untuk pembelian barang dan jasa, SPJ (Surat Pertanggungjawaban-Red) konon pengakuan pihak sekolah, “sudah dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Online,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki LSM FORKORINDO dan LSM FORGEBUKI-RI, untuk Dana BOS dan BOSDA yang diterima SMP Negeri 2 Babelan, bersumber dari APBN dan APBD. Antara lain:
Untuk anggaran yang bersumber dari APBN berkisar Rp. 1.096.920.000 / triwulan
Untuk anggaran yang bersumber dari dana BOSDA/APBD yang disalurkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Rp. 748.973.500/ triwulan ,
Total keseluruhan Dana BOS dan Dana BOSDA yang diterima SMPN 2 Babelan Rp. 1.845.893.500,
Untuk Tahun Anggaran 2020, Dana BOS dan BOSDA/tri wulan yang diterima SMP Negeri 3 Babelan, bersumber dari APBN dan APBD. Antara lain:
Untuk anggaran yang bersumber dari APBN berkisar Rp1.141.140.000/ triwulan
Untuk anggaran yang bersumber dari dana BOSDA yang bersumber dari APBD DinasPendidikan Kabupaten Bekasi Rp819.060.000/triwulan
Total keseluruhan Dana BOS dan Dana BOSDA yang diterima SMPN 4 Babelan Rp.1.960.200.00/tri wulan
Untuk Tahun Anggaran 2020, Dana BOS dan BOSDA yang diterima SMP Negeri 4 Babelan, bersumber dari APBN dan APBD. Antara lain:
Untuk anggaran yang bersumber dari APBN berkisar Rp 1402.610.000/ tri wulan
Untuk anggaran yang bersumber dari dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Rp1.208.988.000/triwulan ,
Total keseluruhan Dana BOS dan Dana BOSDA yang diterima SMPN 4 Babelan Rp.2.611.598.000
Akibat surat klarifikasi dan konfirmasi yang dikirim langsung ke SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4 Babelan, namun pihak sekolah tidak memberikan jawaban secara tertulis maupun lisan melainkan mencoba menyodorkan amplop (alias suap), namun saat itu ditolak dan tidak diterima.
Di waktu yang berbeda, pihak sekolah langsung men-transfer sejumlah dana via Rekening Ketua Investigasi LSM FORGEBUKI-RI inisial “M”, dalam pengakuannya, bahwa rekening tersebut diberikan salah satu oknum Ketua Pokja Kabupaten Bekasi inisial “R”. Dirinya mengatakan,“ adanya transferan dana yang dikirim ke Rekening pribadinya. Dana tersebut Langsung dikembalikan lagi melalui Ketua Pokja kepada pihak sekolah,” jelas Marbun.
Di tempat berbeda, Ketua Umum (Ketum) LSM FORKORINDO, Tohom. TPS. SE. SH. MM angkat bicara, terkait dengan adanya dugaan penyuapan yang dilakukan pihak sekolah. Hal tersebut sudah dilaporkan ke Tindak Pidana Korupsi, Polres Metro Kabupaten Bekasi dan melampirkan bukti berupa tranferan sejumlah uang dugaan penyuapan yang dilakukan tiga kepala SMP Negeri Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi kepada Ketua Bidang Investigasi LSM FORGEBUKI-RI belum lama ini.
Lebih lanjut, ketua Umum LSM/Forkorindo,Tohom TPS. SE.SH. MM mengatakan, penegak hukum khususnya Polres Metro Kabupaten Bekasi, untuk segera mengungkap dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS dan Anggaran Dana BOSDA tahun anggaran 2020. Apalagi di saat Wabah Virus Corona (Covid-19) melanda negara kita. Namun pihak sekolah mencoba menari-nari di atas penderitaan sejumlah siswa/i di Kecamatan Babelan, khususnya SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4 Babelan,” tegasnya Tohom kepada sejumlah awak media, Rabu.(1/9/2021), pukul 13:11 Wib.
Merujuk laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Chatarina Muliana Girsang, selaku Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, telah menghimbau jajaran pendidikan untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS, terlebih saat ini wabah pandemi Covid-19 melanda seluruh Indonesia.
“Terlebih penyelewengan selama Pandemi Cocid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” tegas Chatarina belum lama ini.
Dirinya juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali.” Kita tentu tidak ingin ada kepala sekolah dan guru berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kekurangan kepala sekolah dan guru,” ujarnya.
“Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran,” tegasnya.
Menurutnya,pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS .Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” ungkapnya. (TS/Red)