Jakarta, jayaposnews.co.id – Ketua Gebu Minang DKI Jakarta, Irjen Pol Purnawirawan Drs Syafrizal Ahiar SH MM, melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gebu Minang wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu pada Sabtu (4/9) di Jakarta.
Dalam acara pelantikan yang juga dihadiri Wakil Ketua Umum dan Sekjen Gebu Minang Pusat, para peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Dalam sambutannya, Syafrizal menekankan kepada pengurus baru agar kehadiran Gebu Minang di daerah masing-masing dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, dan khususnya bagi warga Minang.
Dia meminta seluruh warga Gebu Minang wajib mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19. “Kita dukung pemerintah memutus mata rantai penularan covid dengan menerapkan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand santizer, menghindari kerumunan dengan mengurangi mobilitas kegiatan serta ikut program vaksinasi,” jelas Syafrizal.
Syafrizal menambahkan bahwa pada 19 Agustus 2021, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Saya minta warga Gebu Minang Jakarta turut mendukung dan mematuhi Perpol tersebut,” katanya.
Menurutnya, Perpol tersebut akan merubah paradigma dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia, dari paradigma restributive justice ke restorative justice. “Keuntungan diundangkannya Perpol No 8 Tahun 2021 tersebut, adalah biaya perkara murah, penyelesaiannya cepat, berkeadilan, kepastian hukum
bermanfaat, baik bagi korban dan juga pelaku,” jelas Syafrizal. (rosid/ts)