Kementerian LHK Rekomendasikan Pemkot Bekasi Kaji Ulang Ijin CV. TYTYAN ABADI

KOTA BEKASI, Jaya Pos News — Permasalahan CV. TYTYAN ABADI yang berdiri di tengah Perumahan Taman Tytyan Indah di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sudah hampir 2 tahun berseteru dengan waega perumahan akibat suara bising yang keluar dari Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI tersebut.
Protes wagar Perumahan Taman Tytyan Indah ini awalnya sudah dilaporkan ke Pemkot Bekasi dulu, dan tidak pernah ada hasil yang diperoleh warga. Kemudian warga melaporkan ke Dinas LH Provinsi Jawa Barat (Bandung), hasilnya tetap nihil. Karena tidak ada tindak lanjut penyelesaian keresahan warga Perumahan Taman Tytyan Indah akibat kebisingan grinda Pabrik Baja itu, lalu warga melaporkan lagi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dan saat itu turun langsung Petugas dari Kementerian LH dan Kehutanan ke Pabrik Baja (CV. TYTUAN ABADI) mengukur tingkat kebisingan dari Pabrik Baja tersebut dan data hasil pengukuran itu berada di tangan warga yang menunjukkan 62 dBA hingga sampai 79 dBA. Sementara tingkat kebisingan yang nyaman bagi masyarakat adalah 55 dBA ke bawah. Lebih dari 55 dBA sudah sangat menggangu ketenangan masyarakat, ujar warga Kelurahan Kalibaru.
Kendati hasil pengukuran tingkat kebisingan diperoleh Kementerian LH dan Kehutanan jauh di atas 55 dBA, namun Kementerian LH dan Kehutanan tetap tidak memberikan tindakan saat itu, yaitu bulan Maret 2021. Sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan bagi warga Perumahan Taman Tytyan Indah, hingga pemilik perusahaan semakin garang mengoperasikan industri yang mengeluarkan suara bising yang mengganggu ketenangan warga sekitar pabrik.
Setelah lama ditunggu warga Perumahan Taman Tutuan Indah tindak lanjut hasil penelusuran Kementerian LH ke CV. TYTYAN ABADI akhirnya Agustus 2021. Dan surat Kuasa Hukum warga minta Perlindungan Hukum ke Presiden RI dilayangkan, baru pihak Kementerian LH dan Kehutanan menurunkan Rurat Rekomendasi dan menyerahkan penyelesaian masalah kebisingan Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI itu ke Pemkot Bekasi sesuai Surat Nomor. S.1194 /PPSA/PP/GKM.0/8/2021. Kementerian LH dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Alinea 3 yang berbunyi.
Sesuai pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang oenyelenggaraan Peelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan mengingat penerbitan ijin merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bekasi, maka kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan kajian ulang terhadap legalitas lokasi dan kegiatan CV. TYTYAN ABADI, pembinaan dan atau penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan CV. TYTUAN ABADI terhadap ijin dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tetapi Rekomendasi Kementerian LH dan Kehutanan itu belum ada tindak lanjut dari Penerintah Kota Bekasi hingga sampai saat ini.
Laporan warga Perumahan Taman Tytyan Indah ke Pemkot Bekasi dan dilanjutkan ke Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan ke Kementerian LH dan Kehutanan RI Jakarta, semua dinilai kandas. Oleh karena itu warga Perumahan Taman Tutyan Indah itu mengadukan langsung ke Presiden RI pertengahan Agustus 2021. Pengaduan atau laporan itu melalui Kuasa Hukum warga atau Sinta L. Lumban Gaol, SH, MH yang juga salah satu Advokat di Jakarta, yaitu Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Manuarang – Abednego & Partners.
Dengan tembusan kepada 1. Kepala Staf Kepresidenan, 2. Ketua Komnas HAM RI 3. Menteri LH dan Kehutanan RI 4. Gubernur Jawa Barat, 5. Walikota Bekasi 6. Klien dan 7. Arsip.
Yang memohon kepada Presiden RI untuk membantu Kilen kami agar pabrik Konstruksi, Pabrikasi Baja CV. TYTYAN ABADI yang dikelola dan dimiliki oleh SUDIONO tetsebut diminta supaya ditutup dan ijinnya dicabut oleh pihak yang berwenang dan secepatnya, agar Klien kami dan warga sekitar lokasi pabrik Konstruksi, Pabrikasi Baja tersebut dapat hidup dengan tenang dan damai di rumahnya dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, ujar Kuasa Hukum warga Perumahan Taman Tytyan Indah.
Harapan terakhir warga Perumahan Taman Tytyan Indah ini adalah Pengaduan ke Presiden RI, jika Pengaduan ini kandas tidak tau lagi harus mengadu  kemana, unvkap salah seorang warga perumahan itu memelas. (Timbul. Sinaga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *