Resepsi Pernikahan Diduga Salahi Prokes, Kinerja Satpol Kecamatan Koja Dipertanyakan

Jakarta, jayaposnews.co.id – Kendati Jakarta telah masuk di level 3 masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pembatasan mobilitas masyarakat masih tetap dijalankan secara ketat. Belum semua sektor kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat dibuka secara luas, masih tetap dilakukan pembatasan sesuai protokol kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta masih menjadi aparat terdepan dibantu oleh TNI dan kepolisian dalam penerapan prokes di masyarakat. Karena itu, Pimpinan Satpol PP harus bisa mengendalikan anggota dengan baik dan mengawasi mobilitas masyarakat dengan prokes yang ketat.
Namun disayangkan, Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan dan anggota  ditengarai tidak melakukan pengawasan secara ketat dan benar saat acara gelaran resepsi pernikahan di Gedung Golkar, Walang, Koja pada Sabtu 4 September 2021. Bahkan acara resepsi pernikahan dengan hiburan musik Organ Tungal itu, diduga kuat telah mendapatkan izin dari Kasatpol PP Kecamatan Koja.
Ketika dikonfirmasi melalui Ponsel WhatsApp terkait keramaian resepsi pernikahan di Gedung Golkar, Walang Koja, Roslely Tambunan mengatakan bahwa kegiatan acara tersebut sudah diperbolehkan. “Kegiatan acara resepsi pernikahan sudah diperbolehkan. Itu ada aturanya dan berlaku sampai tanggal 6 September 2021,” katanya tanpa menjelaskan aturan yang dimaksud.
Adapun kegiatan akad nikah atau resepsi pernikahan telah diperbolehkan dimasa PPKM level 3 Jakarta, namun Gugus Tiga Pilar, yakni Satpol PP dibantu TNI dan Polri harusnya tetap menjalankan aturan prokes secara ketat. Apalagi sampai ada musik hiburan organ tunggal di acara resepsi pernikahan di Gedung Golkar pada Sabtu 4 September 2021 itu, diduga tidak dijalankan prokes secara ketat.
Gugus Tiga Pilar Kecamatan Koja harusnya bersinergi dengan baik dalam menjalankan aturan prokes masa PPKM level 3 Jakarta. Bahkan jajaran Polsek Koja yang secara langsung terlibat dalam pengawasan keramaian di masyarakat, tidak semestinya membiarkan acara resepsi pernikahan dengan gelaran Organ Tunggal tersebut.         
Berdasarkan Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta Nomor 546 Tahun 2021 tentang kegiatan pelaksanaan akad nikah atau pemberkatan pernikahan, pemberlakuan prokes secara ketat harus tetap dijalankan.
Kapasitas yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan prokes yang ketat. Tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang. Seluruh keluarga, tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.
Untuk resepsi pernikahan di hotel, gedung pertemuan, harus memiliki izin penyelenggaraan. Maksimal pengunjung yang hadir 20 undangan dengan prokes ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan dibawa pulang. Seluruh keluarga, tamu dan petugas sudah melakukan vaksinasi. (rosid/ts)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *