Kab SAMOSIR, Jayaposnews.co.id – Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi “lahan basah” tindak pidana korupsi. Hal tersebut sesuai pemberitaan media cetak maupun media online. Hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor pengadaan Jasa dan Barang.
Terkait proses Lelang yang dilakukan ULP (Unit Layanan Pengadaan-Red) Kabupaten Samosir, tahun 2017, “unik dan menarik.” Untuk pengadaan barang dan jasa diawali dari perencanaan dan penganggaran pada pengadaan barang dan jasa, “setidaknya, ada delapan dokumen yang menjadi acuan investigasi, apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek atau tidak, antara lain:
Dokumen kerangka acuan kerja (KAK). dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar. “Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.
Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan.dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. “Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender. Setelah itu, ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan.
Surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender.
Kontrak kerja dengan pemenang lelang. “Kontrak pengadaan juga harus dibuka, agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar, “seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar”.
Masyarakat juga bisa mencari tahu sendiri, apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan.
Salah satunya dengan mengakses situs opentender.net yang menyajikan data-data pengadaan barang, jasa, maupun konstruksi yang melalui proses lelang elektronik. “Opentender. Temuan yang didapat dari Opentender.net bisa ditindak lanjuti dengan mencari dokumen-domumen pengadaan barang dan jasa.
“Siapapun bisa berpartisipasi mengungkap dugaan penyimpangan pada saat proses lelang, dari data itu kita lakukan analisis, untuk melihat dugaan potensi kecurangan.” Dalam sitatusnya, dirinci secara jelas mengenai proyek tertentu, termasuk harga perkiraan sendiri, dana pagu, dan perusahaan pemenang lelang. Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan, “Semakin tinggi angka penawarannya, semakin besar dugaan potensi kecurangan”.Hasil penelusuran Tim (JPN)
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) No.027/P4/PK.01.11/ULP/VI/2017. Rabu 14 Juni 2017, bertempat di Kantor Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Samosir, yang bertanda-tangan, antara lain: 1). Sardo Rumapea, S.Pd. MM. (Ketua Merangkap Anggota), 2). Roni Pandapotan, S. Pt Sirait, (Anggota). 3).Joni Malau ST, (Anggota). 4). Benny Sanjay Sitio, (Anggota), 5).Duma Sari H.Sitanggang, (Anggota).
Pada saat Lelang yang dilakukan ULP Kabupaten Samosir, Jumlah perusahaan yang ikut mendaftar 6 peserta. Namun setelah panitia melakukan evaluasi kualifikasi, penawaran yang tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian kualifikasi.
Ketua Umum LSM Berkibar mengatakan, “Uniknya lagi, hasil evaluasi kualifikasi yang dilakukan ULP Kabupaten Samosir, sarat dengan “KKN”, diluluskanya PT. Bona Jati Mutiara sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp.20.144.818.000,00 atau (97 %) dan menyingkirkan PT.Sabaritha Perkasa Abadi, dengan penawaran Rp18.654.250.000,00 atau (89%). Dengan alasan, berdasarkan keterangan hasil evaluasi yang dilakukan ULP Kabupaten Samosir, “PT.Sabaritha Perkasa Abadi Tidak memiliki laporan keuangan tahun 2016 yang telah di audit oleh akuntan publik yang bersertifikat certified publik. Acountant (CPA), pada dokumen pengadaan Bab V LDK .B.9. “Nuansa aroma KKN sangat kental,” katanya.
Untuk kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Ronggur ni Huta, Kode kegiatan :1.03.1.03.01.07.06. kode rekening: 5.2.3.59.03. Nama pekerjaan Peningkatan Jalan Pangururan – Lumban Sihombing Segmen I DAK (Dana Alokasi Khusus), sumber dana APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2017.Periode lelang IV.
Ketua Umum LSM BERKIBAR, mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Panca Putra Simanjuntak, untuk mengungkap dugaan persekong-kolan pada Kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan- Lumban Sihombing Segmen I tahun 2017. Diduga telah terjadi kerugian Negara mencapai Miliaran Rupiah dengan modus di lapangan “Pengurangan Volume” di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kabupaten Samosir, Sumatera Utara,” tegas Sariman.
Pasalnya, Pagu Anggaran Rp.20.750.000.000,00, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.20.750.000.000.,00. Ironisnya harga penawaran Rp.20.144.818.000,00 atau ( 97%). Selaku pemenang lelang/pelaksana PT Bona Jati Mutiara, alamat kantor di Jl.Setapak 10 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Jakarta Timur, Dan buka rahasia lagi, hubungan kekeluargaan Sekretaris Daerah dengan Pelaksana PT BJM, bukan hal yang baru lagi,” ujarnya.
“Pada saat kegiatan ini berlangsung, sudah 2 (dua) kali menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir terkait lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan–Lumban Sihombing Segmen I patut dipertanyakan,” ujarnya.
Berdasarkan surat klarifikasi No. 02 / PERK.LSM BEKIBAR- LSM SISIR / IX /2020, dan No surat : 03 / PERK.LSM BERKIBAR- LSM SISIR / IX / 2020, (September 2020).lampiran 1 (satu) set berkas dengan sifat penting. Dengan tembusan Bupati Kabupaten Samosir, Inspektorat Kabupaten Samosir dan Kepolisan Daerah Sumatera Utara, hanya saja surat kami hingga sekarang tidak direspon oleh yang berkompeten,” tegasnya
Dengan tujuan untuk klarifikasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir dan juga kepada Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-Red), yang bertanggung jawab terhadap PA (Penggunan Anggaran), KPA (Kuasa Penggunan Anggaran) sesuai dengan aturan maupun peraturan Presiden.
Lebih lanjut dikatakan,”hasil investigasi dilapangan pada saat kegiatan pekerjaan berlangsung, diduga beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan,hal tersebut patut dipertanyakan seperti:
Untuk pekerjaan Divisi 2 yakni. Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air dengan volume 2.861.14 m³ tidak ditemukan dilapangan atau tidak dilaksanakan berdasarkan perhitungan pada saat investigasi dilapangan dugaan telah terjadi kerugian negara untuk item tersebuat. Yaitu; 2.861.14 m³ x Harga Satuan ( Rp.54.000) = Rp.1.545.015.,06’
Untuk Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar, mengacu pada Bill of Quantity/ Speak dengan Volume sesuai dengan Bill of Quantity Rp.2.760.,12 m³, fakta dilapangan sesuai dengan investigasi/photo dilapangan juga tidak dilaksanakan, dan tidak ditemukan. Berdasarkan hasil perhitungan saat investigasi di duga telah terjadi kerugian Negara dari Pekerjaan Pasang Batu Mortar sebesar Rp. Rp.2.760.,12 m³ x (2.116,50) Rp.5.841.793,98 Dugaan telah terjadi kerugian Negara.
Untuk pekerjaan Divisi 3 galian biasa dengan volume 3.187,41 m³ mengacu pada Bill of Quantity, ada item yang menyesatkan dan menimbulkan polemik diduga ada unsur sengaja, untuk mengalihkan isue, “beda Galian Tanah Biasa dengan Selokan Drainase” item dan anggaran sebesar 3.187,41 m³ dipertanyakan.
Untuk pekerjaan Divisi 4. Pekerjaan perkerasan dan bahu jalan lapis pondasi Agregat Kelas B dengan Volume 2.737.50 m³ . Ironisnya berdasarkan investigasi dilapangan rata rata 15 -25 = 20 cm , Mestinya 25 cm tebalnya, hal tersebut patut diduga telah terjadi pengurangan volume. 2.737.50 m³- 2.190 = 646,50 m³ ) x 315.123.33 Rp.203.727.233,
Untuk Pekerjaan 5. Pada butir Lapisan pondasi Agregat Kls A dengan volume 4.927.50 m³, kuat dugaan tidak dilkerjakan dan tidak ditemkan dilapangan pada saat melakukan investigasi. diduga Negara telah mengalami kerugian,sebesar 4.927.50 m³ x 239.870,00 = Rp.1.181.959.425 atau kurang lebih.
Untuk Pekerjaan Devisi 6, yaitu untuk pekerjaan Aspal dengan volume 3.810,60 Ton, pelaksanaan dilapangan berdasadasarkan hasil investigasi maupun penelusuran, pada saat di ukur hanya dengan ketebalan 3 s/d 4 cm = dengan rata-rata 3,5 cm, mestinya untuk ketebalan Aspal mengacu pada Bill of Quantity adalah 5 cm. Hal tersebut telah terjadi dugaan pengurangan volume dengan berkisar 1.166,17 Ton.yakni (3.810,60 x 2.644,43= 1.161,17 ton) x 1.624.815,89 Rp.18.952.339,99.
“Total keseluruhan dugaan pengurangan volume, menurut perhitungan kami sesuai dengan investigasi dilapangan di duga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp.1.412.025.904,59. Dengan penawaran yang sangat fantastik,”tegas Sariman, kepada beberapa awak media.
Tidak hanya itu, Ketua Harian LSM ANTARA,angkat bicara.“hasil penelusuran dan investigasi dilapangan saat kegiatan pelaksanaan perkerjaan peningkatan Jalan Lanjutan Pangururan – Lumban Sihombing Segmen I, sepanjang 7,3 KM, terindikasi pengurangan volume dan berdampak pada kwalitas pekerjaan dinilai tidak mengacu pada Bill of Qunatity maupun gambar pelaksanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pangururan- Lumban Sihombing Segmen I,”ujar Anton
Pengakuan salah satu warga Pangururan, tidak mau namanya dipublikasikan.“Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan dari Jakarta,“sarat dengan penyimpangan dan banyak item-item pekerjaan tidak dilaksanakan.
Dikawatirkan proyek yang bersumber dari APBD, dibayar melalui pajak hasil keringat rakyat, hanya seumur jagung,”ujar mantan Consultan salah satu perusahaan bergerak dibidang konstruksi.
“Lihat aja pekerjaannya, baru dikerjakan sudah amburadul, kemungkinan karena beberapa item materialnya tidak digunakan, karena item pekerjaan tersebut adalah satu kesatuan untuk saling mengikat,”pungkasnya kepada tim (JPN).
Tokoh Masyarakat asal Samosir,“dengan tegas mengatakan banyak anggaran yang mangkrak dan asal jadi di era Bupati Drs.Rapidin Simbolon, supaya diusut tuntas semua, termasuk “Kapal Wisata dan Pengadaan Air Minum”,hingga sekarang tidak jelas juntrungannya.Laporkan aja kepada Aparat Penegak Hukum dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya saat dihubungi via telepon selulernya.Senin( 13/09.2021) tepat pukul 11:27 Wib.
Diwaktu yang berbeda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Drs Jabiat Sagala, saat dikonfirmasi terkait kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Pangururan –Lumban Sihombing Segmen I Tahun Anggaran 20017,” dirinya mengatakan, sebaiknya hubungin Kepala Dinas PUPR Kabupaten Samosir,”ujar Sekda.Senin (13/09/2021) tepat pukul 13:31 Wib.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir, Sarippol saat dihubungi melalui telp selulernya, belum ada tanda-tanda respon dari beliau,Kamis(13/09/2021). Tepat pukul 14:23 Wib. Begitu juga dengan PT BJM,selakuk pelaksana dan pemenang lelang pada tahun anggaran 2017, tidak bisa dihubungi. (Parulian dan Tim)